KomenNews.com, Jakarta- Bangunan Megah bertuliskan Graha Begawan Nusantara, yang terletak di Jalan lebak hulis raya No 33/A Ry 005/002 Kelurahan Cilandak, kini menjadi sorotan publik.
Hal ini dikarenakan munculnya spanduk besar didepan bangunan tersebut, yang bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Ike Dewo Helmi, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 08158/Lebak bulus, dengan nomor pemetaan 48.2-34.088-01-1.
Dari Pantauan KomenNews.com, spanduk tersebut dipasang oleh SPP Law Firm, selalu Kuasa Hukum pemilik tanah, berdasarkan surat kuasa bernomor 027/SPP/SKK/IV/2025.
Dalam pernyataan Kuasa Hukum dari SPP Law Firm menyebutkan, bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah tanpa izin resmi dari Pemilik tanah
" Kita juga melihat adanya beberapa kejanggalan dalam perizinan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, Karen banyak aspek pembangunan gedung ini yang diduga ilegal, mulai dari tidak adanya surat kuasa penggunaan lahan dari Pemilik tanah, tidak terbitnya PBG, hingga tidak jelasnya status badan hukum perusahaan yang mendirikan bangunan tersebut, termasuk kelengkapan dokumen SKFP dan PBB " ujar salah seorang Kuasa Hukum.
Lebih lanjut dijelaskannya, persoalan lain adalah aspek transaksi jual beli yang belum tuntas atau belum lunas pembayarannya
" Pembayaran tanah bangunan ini belum tuntas, dan kita selaku Penasihat Hukum dari ibu ike Dewi Helmi, telah melayangkan somasi sebanyak empat kali kepada pemilik bangunan, namun tidak di tanggapi, akhirnya kita melaporkan masalah ini ke Mabes Polri " katanya
Pihak SPP Law Firm menegaskan, akan terus mengawal proses hukum ini, hingga hak-hak kliennya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dipulihkan sepenuhnya.
(RZQ)
Posting Komentar