KomenNews.com, Palembang - Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan Pemusnahan 11,7 Kilogram Shabu-Shabu, yang merupakan Barang Bukti dihadapan 17 orang Tersangka pemilik barang haram tersebut.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis siang tanggal 19 Juni 2025 bertempat di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel di Palembang.
Selain dari Shabu-Shabu tersebut,turut dimusnahkan barang bukti pil ekstasi atau Inex sebanyak 1.317 butir
Dalam kesempatan tersebut Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBL Harisandi SIK mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 11 Kasus.
" 11 Kasus ini mulai dari Kota Palembang, Prabumulih, Banyu Asin, Musi Banyu Asin dan Muara Enim, semua berasal dari lima wilayah tersebut " katanya
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian keasliannya oleh tim laboratorium Forensik Polda Sumsel, dimana hasilnya positif mengandung Zat adiktif atau zat terlarang .
Setelah dipastikan barang tersebut positil mengandung Narkotika, kemudian barang ini dimusnahkan dengan cara di blender lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.
" Kami menduga, sebagian dari kasus ini masih terkait dengan jaringan peredaran sabhu besar, yang sebelumnya telah diungkap diperairan kepulauan Riau dengan barang bukti mencapai dua ton " tegasnya
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 16 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai kurir narkoba
" Sampai saat ini, kita masih memburu para bandar yang memerintahkan para kurir tersebut " pungkasnya
(Anto Narasoma)
Posting Komentar