Pengelola Dana BOS Kemendikdasmen : " Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk PPDB ", SMKN 1 Kota Depok Diduga Lakukan Pelanggaran.

KomenNews.com, Jakarta - Permasalahan Dana BOS yang digelontorkan oleh Pemerintah Ke Setiap Sekolah, terkadang dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah diatur.

Seperti yang terjadi di SMKN 1 Kota Depok, dimana Dana BOS yang mereka terima di tahun 2022 dan Tahun 2023, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dari data yang diterima redaksi dan hasil Investigasi Tim Media KomenNews.com langsung ke SMKN 1 Kota Depok beberapa waktu lalu, ternyata ditemui beberapa kejanggalan, yang seharusnya mendapat perhatian dari pihak terkait.

Diantara kejanggalan yang dimaksud adalah, menggunakan dana BOS ditahun 2022, yang mana saat itu SMKN 1 Kota Depok menerima kuncuran dana BOS senilai 2,1 Milyar rupiah yang disalurkan dalam 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 630 juta yang digunakan untuk Administrasi kegiatan sekolah senilai 157 Juta, untuk Pemeliharaan Sapras 141 Juta, Uji Kompetensi keahlian sebesar 128 juta

Ditahap kedua ditahun yang sama, uang BOS yang diterima adalah 841 juta rupiah, digunakan untuk PPDB (penerimaan peserta Didik baru -red) sebesar 94,5 juta rupiah, pengembangan Perpustakaan 246 juta dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar 164 juta.

Pada tahap ketiga ditahun 2022, SMKN 1 Kota Depok ini, menerima kucuran dana BOS sebesar 630 juta rupiah, yang digunakan untuk Administrasi kegiatan sekolah sebesar 258 Juta, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 199 juta.

Jika ditotalkan penggunaan dana BOS ditahun 2022 ini, maka terlihat, Penggunaan dana BOS untuk Administrasi Kegiatan sekolah selama setahun adalah sebesar 415 juta, untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 504 Juta, Perpustakaan 246 Juta, Uji Kompetensi keahlian 128 juta, dan PPDB sebesar 94,5 Juta.

Dari Tahun 2022 ini saja, terlihat kejanggalan penggunaan dana bos di pos Administrasi Kegiatan Sekolah, Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta Penggunaan dana BOS yang dipergunakan untuk PPDB. 

Sementara ketika di konfirmasikan hal ini kepada Kepala SMKN 1 Kota Depok Lusi Triana, dia tidak bisa menjelaskan dengan alasan dirinya sering lupa karena pernah terserang stroke.

" Saya itu sering lupa, karena pernah sakit, tapi yang jelas, laporan dana BOS ini telah diperiksa oleh Dinas Propinsi Jabar dan Inspektorat dan tidak ada masalah " ujarnya saat itu.

Selanjutnya ditahun 2023, SMKN 1 Depok kembali menerima dana BOS senilai 2,4 Miliar rupiah, yang diturunkan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, kembali yang menjadi sorotan adalah Pos Adminstrasi Kegiatan Sekolah, yang menelan uang BOS sebesar 281 Juta, sementara untuk Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana hanya 30 juta.

Namun dipencairan BOS tahap 2, pada Pos Administrasi Kegiatan Sekolah Naik tinggi sebesar 456 juta rupiah, sementara ditahap 1 sebesar 281 Juta rupiah.

Demikian pula pada POS Pemeliharaan sarana dan Prasarana, tampak kenaikan yang tajam, yakni dari 30 juta ditahap satu, menjadi 549 juta ditahap kedua.

Jadi jika ditotalkan untuk Pos Administrasi Kegiatan Sekolah ditahun 2023, Dana BOS yang digunakan adalah sebesar 737 Juta rupiah, sedangkan untuk Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah, sebesar 579 juta rupiah.

Tim Investigasi Media MabesNews.com, juga telah menyambangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II di Ciomas Kota Bogor, dan telah berkomunikasi dengan Pengawas BOS di KCD II tersebut bernama Apek dan Wahyu.

Dari Penjelasan keduanya, mereka mengatakan, bahwa mereka di KCD II, baru mendapatkan penugasan sebagai Pengawas BOS ditahun ajaran 2024-2025

" Jadi kalau untuk BOS tahun 2022 dan Tahun 2023, Pengawasnya langsung dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat " katanya.

Sementara ketika ditanyakan, apakah dana BOS boleh digunakan untuk Kegiatan PPDB, Apek menjawab tidak boleh.

Pernyataan serupa diterima oleh Tim Investigasi Media KomenNews.com, ketika menyambangi Kementerian Pendidikan, bidang Dikdasmen Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta, pada hari Rabu 6 Agustus 2025.
Informasi yang diperoleh dari Pengelola Dana BOS Pusat di Unit Layanan Terpadu yg bernama Robi dan Julia, diketahui bahwa didalam Ketentuan Penggunaan dana BOS, memang tidak boleh dipergunakan untuk PPDB, sementara untuk Kejanggalan yang muncul di Pos Administrasi Kegiatan Sekolah dan Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Itjend (Inspektorat Jendral) Kemendiknas.

" Tindak lanjutnya nanti akan dilakukan pihak Itjen dengan menurunkan Oditur yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut " katanya.

Tim Investigasi Media KomenNews.com, akan mengawal Kasus dugaan Penggunaan dana BOS Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang tidak diduga tidak tepat peruntukkannya di SMKN 1 Kota Depok, sampai tuntas.

(Redaksi/ Tim Investigasi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama