KomenNews.com, Lampung- Anggaran belanja berlangganan Surat Kabar harian (SKH) dan Surat Kabar Mingguan (SKM) di Kantor DPRD Pesawaran Lampung, pada tahun Anggaran 2023 lalu sebesar 469 Juta, diduga Fiktif dan dikorupsi berjemaah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung Ahmad Hadi Mustoleh S.Ag kepada KomenNews.com pada hari Jumat 23 Mei 2025
Dijelaskan oleh Aam (panggilan akrab Ahmad Hadi--red), berdasarkan data yang diperoleh, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban, dokumen pencatatan dan penerimaan serta hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan PPTK pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Pesawaran Lampung, menunjukkan adanya dugaan terjadinya Praktik Korupsi anggaran dana belanja Surat Kabar (koran).
Dikatakab Aam, dari Informasi Sekretariat DPRD Pesawaran melalui bagian persidangan dan perundang-undangan, diketahui belanja langganan Jurnal atau surat kabar dan majalah adalah sebesar 1.887.300.000,- ( Satu Milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta, tiga ratus ribu rupiah), yang diantaranya digunakan untuk memenuhi kegiatan langganan Surat Kabar Harian dan Surat Kabar Mingguan sebesar 469.800.000,- ( Empat ratus enam puluh sembilan juta, delapan ratus ribu rupiah).
" Namun ternyata, berdasarkan pemeriksaan oleh instansi terkait, kegiatan langganan SKH dan SKM, tidak berdasarkan perjanjian kerjasama (MoU) antara Sekretariat DPRD dengan masing masing penyedia SKH/SKM.
Lebih lanjut Aam menjelaskan, berdasarkan informasi yang dia terima, proposal berlangganan yang diajukan oleh penyedia surat kabar, hanya diberikan berupa disposisi dari Sekretaris DPRD ke bagian Persidangan dan perundang undangan, untuk berlangganan SKH atau SKM, sesuai proposal dari penyedia.
" Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban dan keterangan PPTK menunjukkan, bahwa pembayaran belanja berlangganan SKH dan SKM setiap bulan, didasari atas tagihan dari penyedia, sementara penyedia tidak pernah mengirimkan tagihan atas langganan SKH dan SKM, jadi dugaan kami, PPTK melakukan pembayaran berdasarkan nilai Pagu perbulannya sesuai DPA, tanpa memperhitungkan jumlah Eksemplar SKH dan SKM yang diterima oleh Sekretariat DPRD " Katanya.
Dijelaskan oleh Ketua PWDPI Lampung, hasil perbandingan antara dokumen pertanggung jawaban dan dokumen pencatatan penerimaan Eksemplar SKH dan SKM, yang dibuat oleh bagian Persidangan dan perundang-undangan DPRD Pesawaran, menunjukkan bahwa terdapat selisih dana yang dikeluarkan sebesar 420 Juta lebih.
" Kami minta kepada Aparat penegak Hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian Pesawaran, untuk dapat mengusut tuntas kasus ini, karena kasus ini diduga telah masuk kedalam kategori Tindak pidana Korupsi " tegasnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi dari beberapa media yang tergabung dalam PWDPI, ternyata terdapat sejumlah langganan koran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung ternyata Fiktif
" Menurut salah satu Nara sumber kami, ternyata Sudah menjadi rahasia umum, langganan koran di DPRD Pesawaran, Berlangganan koran tapi korannya enggak ada, yang penting ada kedekatan dengan pejabat di Dewan tersebut " kata Aam.
Diakhir pernyataannya, Ketua DPW PWDPI Propinsi Lampung Ahmad Hadi Mustoleh S.Ag mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar akarnya
" Kita akan kawal terus kasus ini, karena yang digunakan ini adalah uang rakyat, jangan sampai uang rakyat dikorupsi oleh oknum tertentu, apalagi jika dikorupsi secara berjemaah, masalah ini harus terang dan transparan " ungkapnya.
(hombing )
Posting Komentar