KomenNews.com, Semarang- Kejaksaan Negeri Kendal JawabTengah, secara resmi melakukan Penahanan terhadap W selaku Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorejo Kabupaten Kendal, atas dugaan dalam Kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan desa
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution di Kantor Kejaksaan pada Senin sore 26 Mei 2025
Dalam penjelasannya, Lila Nasution menjelaskan, bahwa Kades W diduga telah menggelapkan dan atau melakukan korupsi dalam tahun anggaran 2023
" Memang benar, hari ini, kami telah menetapkan Kades Kertosari Berinisial W. Sebagai tersangka tindak pidana Korupsi Pembangunan fisik dan barang jasa pada tahun Anggara 2023 " ujarnya
Dia juga mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 Saksi dan 3 orang Ahli
" Kami telah melakukan penyidikan sesuai Prosedur, yang pada akhirnya menetapkan Tersangka W sebagai Pelaku " Katanya
Lain dari itu, dia juga menjelaskan, bahwa pihak Kejaksaan, juga telah memiliki alat bukti yang kuat, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara, yang dilakukan oleh Auditor inspektorat Kabupaten Kendal
" Tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan sejak Senin pagi (26-05-2025) hingga sore hari, dan setelah menjalani pemeriksaan, kami langsung menahan tersangka " jelasnya
Menurut keterangan Lila. Kades Kertosari tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar 530 Juta rupiah, hasil core drill pembangunan rabat beton desa Kertosari pertanggal 1 Maret 2024.
(Wiwik Prilis)
Posting Komentar