KomenNews.com, Serang- Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Banten, Dari Pramudji Hastuti, Mengklarifikasi berita, soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin), untuk dua rumah sakit yang belum beroperasi, yakni RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangannya kepada KomenNews.com, ditahun 2024, telah dianggarkan pengadaan makanan dan minuman untuk kedua rumah sakit tersebut, karena direncanakan kedua Rumah Sakit itu akan beroperasi di akhir tahun 2024
" Kegiatan Mamin Kering yang telah dianggarkan tersebut, telah dibelanjakan sesuai kebutuhan pada bulan Nopember 2024, dengan dilampirkan dalam kontrak perjanjian barang Expired sate, minimal 18 bulan, dan apabila ada yang tidak memenuhi syarat ED tersebut, maka Penyedia Mamin, harus mengganti dengan ED yang lebih panjang " ujar Sri diruang kerjanya pada hari Rabu 21 Mei 2025.
Lebih lanjut dijelaskannya, di awal tahun 2025, ada pemeriksaan BPK untuk Mamim tersebut, dan pada saat melakukan Pemeriksaan, pihak BPK menemukan ada dua item barang yang telah kadaluarsa.
" Arahan dari BPK, penyedia wajib mengganti barang tersebut di Minggu ke 2 sampai Minggu ke tiga di bulan Mei 2024, dan itu sudah dilaksanakan " ucap Ati
Selain itu, ada juga temuan lain yakni kelebihan harga barang dan nota nota yang dibelanjakan oleh penyedia, yang kemudian dibandingkan dengan harga pasar sebesar Rp 252.720.774,-
" saya tegaskan, bahwa pihak penyedia telah mengembalikan melalui Kas daerah, saat aurat NHP BPK, pada bulan April 2025 yang lalu " katanya.
Ditempat terpisah, Wakil Gubernur Banten A.Simyatk Natakusumah, juga telah memberikan klarifikasi
" Saya tegaskan,bahwa seluruh Kerugian Negara akibat penggadaan tersebut telah diselesaikan , dan saya harap kedepannya, tidak ada kejadian seperti itu lagi " Katanya
Sebelumnya, BPK mencatat bahwa pengadaan Mamin untuk RSUD Cilograng dan RSUF Labuan, senilai 1,89 Miliar, dilakukan saat Rumah Sakit tersebut, belum mulai beroperasi, oleh dua penyedia yaitu CB DPS dan CV PBS
Sementara itu, BPK dalam laporannya menyebutkan, bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, Karena belanja Mamin dimasukan kedalam Pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum beroperasi dan belum ada pasien yang dilayani.
" Pengadaannya sudah dilakukan, tapi ternyata Rumah Sakit belum beroperasi, karena jadwal peresmiannya molor, dan Kerugian Negara sudah dikembalikan " ungkapnya
(Toyo)
Posting Komentar