KomenNews.com, Pandeglang- Persatuan Mahasiswa Cikeusik (PMC), menyoroti Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar pada 21 Mei 2025 lalu di desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.
Pasalnya Musdesus yang dilaksanakan ini, diduga telah keluar dari Juklak dan Juknis, bahkan diduga pula telah melanggar Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, tentang tatacara Pembentukan Koperasi Merah Putih, Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih serta azas Demokrasi yang terbuka dan Transparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ikro Khaerurizal selaku masyarakat Cikeusik dan juga Aktivis sosial, kepada KomenNews.com Biro Pandeglang.
Dikatakannya, dirinya sangat prihatin terkait proses rekrutmen Kepengurusan Koperasi Merah Putih di desa Nanggala ini.
" Seharusnya Pembentukan Koperasi ini, tujuannya sebagai sarana kesejahteraan masyarakat desa, serta sebagai wadah partisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi lokal, tapi pada kenyataannya justru Proses rekrutmen ini tidak transparansi, karena dinodai dengan berbagai kejanggalan, dan terindikasi tidak profesional " ujarnya.
Ikro juga mengatakan, adanya dugaan intervensi dari Pemerintah desa dan BPD dalam Proses Pembentukan Pengurus
" Kami sangat keberatan dengan proses tersebut, dan kami menduga Proses Pemilihan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Nanggala ini, sarat dengan kepentingan " Katanya
Lain dari itu, Ikro juga menjelaskan tentang adanya kejanggalan dalam Proses tersebut
" Salah satu Pengurus, bahkan Ketua Koperasi yang terpilih, diduga tidak berdomisili di desa Nanggala, bahkan kita ketahui didalam DPT, sudah beralih Kecamatan, dan bukan lagi di Kecamatan Cikeusik " pungkasnya.
Lebih lanjut Ikro mengatakan, seharusnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 Bab III, dijelaskan tentang Keanggotaan yang bunyinya, Koperasi Merah Putih, merupakan Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, serta tidak memiliki hubungan keluarga dekat
" Kalau kita perhatikan, seharusnya Pengurus yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Nanggala tersebut, tidak memenuhi syarat, karena Pengurus tersebut domisilinya berada di luar Desa Nanggala maupun Kecamatan Cikeusik " jelasnya
Ikro juga mengaku heran, karena orang tersebut dinyatakan lulus dalam seleksi dan bahkan terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik
" Hal ini yang memperkuat dugaan kami, adanya Indikasi Permainan dan Manipulasi data dalam Proses Rekrutmen Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Nanggala " tutupnya.
(Ty)
Posting Komentar