Dua Oknum Polisi Polda Kaltara,Diduga Curi Sabu Seberat 7 Gram Dari Ruang Penyimpanan Barang Bukti

KomenNews.com, Tanjung Selor - Dua orang Oknum Polisi Polda Kaltara masing masing Berinisial AA dan DR, Ditahan Ditreskrimum Polda Kaltara, karena yang bersangkutan diduga, telah melakukan pengrusakan serta pencurian Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, dari ruang penyimpanan Barang Bukti.

Menurut keterangan Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, kedua oknum Anggota tersebut tengah dalam proses penyidikan

" Mereka dijerat dengan dua pas dalam KUHP, yakni Pasal 406 tentang Pengrusakan barang dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan " Ujar Yudhistira

Dijelaskannya, Kedua oknum Polisi tersebut, bertugas sebagai anggota jaga di ruang tahanan Dittahti Polda Kaltara, dan keduanya kini telah ditahan untuk keperluan pendidikan lebih lanjut.

" Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang, sementara ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik " pungkasnya 

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama