KomenNews.com, Jakarta - Kuasa Hukum Muhammad Marzuki yakni Ruben Siregar, Resmi mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati selaku Pengembang Apartemen Mewah Two Senopati di Kawasan SCBD Jakarta Selatan.
Menurut Keterangan Kuasa Hukum Muhammad Marzuki ini, PKPU tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2025, dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga JKT.Pst
Dikatakannya, langkah hukum ini ditempuh, setelah PT Asiana Senopati yang dipimpin oleh Loemongga HS, Istri dari mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gagal Melunasi Kewajiban Pembayaran jual beli tanah senilai total Rp 76,96 Miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan perdamaian PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.
" Dalam kesepakatan, Pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan, namun pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali diawal dengan total Rp 2,5 Miliar, sementara sisa kewajibannya sebesar Rp 74,46 Miliar tidak dibayar hingga lebih dari satu tahun " ujar Ruben Siregar.
Dikatakannya, Putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut, mewajibkan PT Asiana Senopati membayar utangnya tanpa pengecualian.
" Berbagai upaya Negosiasi hingga teguran resmi sudah dilakukan, namun tidak menghasilkan pembayaran, bahkan Klien kami sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan yang tidak mendasar " kata Ruben
Dijelaskannya, Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah terakhir, agar kewajiban pembayaran dapat dipaksa melalui mekanisme Pengadilan Niaga.
" Kami berharap proses PKPU ini akan melindungi Hak Klien Kami, dan juga membuka kesempatan bagi kreditur lain, yang mungkin mengalami kerugian serupa " tambah Ruben.
Untuk diketahui, Kronologi permasalahan ini bermula, dari transaksi jual beli tanah di Kawasan Senopati -SCBD, yang akan digunakan untuk pembangunan Apartemen Two Senopati.
" Awalnya kesepakatan dilakukan melalui Pemberian unit Apartemen, Namun kemudian diubah menjadi Pembelian tunai " ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak PT Asiana Senopati maupun pemiliknya yakni Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi, sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.
(Redaksi)
Posting Komentar