KomenNews.com, Ogan Komering Ulu - Seorang Laki Laki berusia 45 Tahun Berinisial AB warga desa Marga Bhakti Unit XI Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Diciduk Polisi, Karena diduga telah melakukan Pembunuhan kepada Asep Rosmanda (55), yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Juni 2025 lalu.
Dari keterangan tersangka yang ditemui KomenNews.com/KNTV di Mapolres OKU pada hari Selasa 10 Juni 2025, tersangka ABD mengatakan, dirinya khilaf melakukan pembunuhan tersebut, karena dirinya sering kali di ejek oleh korban Asep Rosmanda, jika bertamu kerumah korban.
" Saya khilaf pak, karena seringkali saya diejek oleh korban, katanya, jika bermain kerumahnya, jangan lama lama main sama istrinya, nanti muka saya jadi pucat katanya sambil tertawa, begitu juga istrinya ikut tertawa, karena kesal dengan ejekan mereka, kemudian saya langsung pamit pulang kerumah, namun sebelum pulang, saya izin mau ke kamar mandi dan kemudian saya pergi kedapur rumah korban.
Didapur itu, saya melihat pisau Cincang Daging sepanjang 30 cm, kemudian saya ambil dan langsung saya tegaskan ketubuh istri korban, dan karena korban ingin membantu istrinya, akhirnya saya khilaf, korban Asep saya bacok, dan saya sudah tidak tahu lagi, saya benar benar khilaf pak " katanya
Tersangka ini juga mengatakan, bahwa hubungannya dengan korban selama ini baik baik saja, bahkan tersangka pelaku ini sering singgah kerumah korban, hanya untuk ngobrol dan bertukar pikiran.
Sementara itu, Kapolres OKU Sumatera Selatan AKBL Endro Aribowo, kepada KomenNews.com mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
( Anto Narasoma)
Posting Komentar