KomenNews.com, Bekasi - Hal tersebut Diatas, disampaikan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, dalam orasinya pada Aksi 26 Perwakilan Organisasi Pers dan Advokat di Polres Metro Bekasi pada hari Jumat 20 Juni 2025.
Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap Kinerja SPKT Polres Metro Bekasi dan Penyidik, dalam menerbitkan Laporan Polisi, terhadap laporan pengaduan karya Jurnalistik.
" Wajarkah jika sebuah Karya Jurnalistik, dengan Nara sumber didalam pemberitaan, lalu di LP kan atas pencemaran nama baik ?, Sangat mudahkan SPKT dan Penyidik menerbitkan LP tersebut, sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers dan pertimbangan Kode etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, Apalagi dalam pemberitaan yang ditayangkan, tidak sedikitpun menyebutkan nama, dan hanya inisial, berdasarkan Objek bukti pelaporan " tanya Mustofa Hadi
Menurutnya, ketika Pena Jurnalis Sudah Tidak Didengar, Mama Aksi Demonstrasi Adalah satu satunya cara untuk didengar.
" Karena ketika para Jurnalis Sudah turun Aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja " katanya
Mustofa Hadi mengkritisi, seharusnya ketika Kepolisian menerima laporan tentang adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta Merta menerbitkan LP, karena itu akan menimbulkan kehebohan.
" Semua itu ada Mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi Jurnalis, Kepolisian bisa menyarankan kepada orang yang melapor, untuk melakukan dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP, sebab kalau LP sudah terbit, maka itu berarti sudah ada unsur pidana terhadap karya Jurnalistik " tegasnya
Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit bersama (AWIBB) Jawa Barat Raja Tua Simatupang menyatakan, bahwa hal hal seperti kedzoliman, pengebirian, pelecehan dan penghinaan, sering terjadi terhadap insan Pers
" Kebebasan menyampaikan suatu Pendapat dimuka umum dijamin oleh Konstitusi, tapi apabila para pemangku kepentingan sudah berpura-pura buta atau tulk, mungkin juga bisu, maka harus kita bangunkan, dengan mengedit pintu mereka " ungkapnya
Aksi ini diikuti oleh 29 Organisasi Pers dan Advokat, yang berada dalam wadah Wartawan Indonesia bersatu, diantaranya AWIBB, Perjumpaan Pemimpin Redaksi Independen (PRRI) Indonesia, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Serikat Media Siber Indonesia Perwakilan Kabupaten Bekasi, Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, dan Persatuan Advokasi Pers Indonesia.
Selain itu ada juga organisasi Persatuan Wartawan Online Independent Nusantara, Media Independent Online (MIO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Trisula Sakri, Serikat Praktisi Media Indonesia. Serikat Pers Republik Indonesia, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Pers Guard dan masih banyak yang lainnya.
(Redaksi)
Posting Komentar