KomenNews.com, Depok - Sebuah Aksi Penjambretan disiang hari terjadi di depan bengkel Final Gear Parung Ciputat, Bojongsari Kota Bogor.
Aksi ini terjadi ditengah keramaian sekitar pukul 12 siang pada hari Kamis 10 Juli 2025 lalu, dan dua orang yang melakukan Aksi Penjambretan berhasil diringkus, namun Korban harus gigit jari, karena sebagian uang miliknya Hilang.
Menurut keterangan beberapa warga disekitar TKP yang ditemui KomenNews.Com dan enggan namanya disebutkan, menceritakan awal mula kejadian aksi Penjambretan tersebut.
Menurut keterangan saksi Amir (bukan nama sebenarnya), benar telah terjadi aksi penjambretan dilokasi tersebut, dengan modus Ban Kempes.
" Korbannya itu perempuan, dan yang saya dengar kemarin saat kejadian, Korban itu baru saja mengambil sejumlah uang dari Bank, nilainya cukup besar, yakni 300 juta rupiah, ketika akan pulang kerumahnya menggunakan kendaraan mobil, tepat di jalan Parung Ciputat ini, ada dua orang yang menggunakan sepeda motor, memberi tahu kalau ban mobilnya itu bocor, tanpa curiga korban menepi tepat didepan bengkel Final Gear ini " ujarnya (sambil menunjukkan lokasi TKP kepada KomenNews.com).
Dilanjutkannya, korban kemudian turun untuk memeriksa ban mobilnya, ketika korban lengah, salah seorang pelaku tampak sedang mengambil tas berisi uang dari dalam mobil
" Kemudian ada orang yang melihat, dan berusaha menangkap pelaku, sehingga terjadi tarik menarik tas, dan uang didalam tas tersebut kemudian berhamburan dijalan " katanya
Ditambahkannya, melihat kejadian ini, banyak warga yang datang dan mengamankan pelaku,
" Kemudian datang Polisi dan membawa pelaku ke Polsek " katanya
Ditempat terpisah, Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari membenarkan adanya kejadian tersebut, dan dikatakannya bahwa kasus tersebut sedang diusut tuntas.
" Kasus ini sedang kita dalami, dan kedua pelaku sudah kita tahan di Polsek Bojongsari " katanya
Dikatakannya, dari Laporan Korban uang yang ada dalam tas tersebut 300 juta, namun ketika uangnya berhamburan dijalan, jumlah yang bisa terkumpul hanya Rp.138.300.000,- sementara sisanya hilang.
" Untuk Pelaku dijerat Pas 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan " katanya
Disisi lain, Fauzan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jika membawa uang tunai dalam jumlah besar, mintalah bantuan pengawalan kepada pihak Kepolisian
" Jika Perlu bantuan, jangan sungkan, apalagi membawa uang dalam jumlah besar " pungkasnya.
(Tim Redaksi)
Posting Komentar