Polisi Ungkap Kronologis Kasus Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Di Bekasi

KomenNews.com, Bekasi - Seorang Ayah Tiri Berinisial RS (41), tega menyetubuhi Anak tirinya Berinisial NAS (13) di daerah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar ban Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT 06 RW 12 Kelurahan Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra pada hari Rabu 9 Juli 2025.

Dalam Keterangan Pers, Agta menjelaskan, bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Kakak kandung korban Berinisial CBS.

" Menurut Keterangan pelapor kepada kami, pada tanggal 23 Juni 2025, Korban NAS diantar pulang kerumah oleh temannya, setelah beberapa hari tidak pulang, karena alasan takut, kemudian teman korban menceritakan bahwa korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh Ayah Tiri korban secara paksa, dengan cara diancam dan ditakuti takuti, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga bulan Februari 2025, dan berdasarkan cerita inilah kemudian Pelapor dalam hal ini kakak kandung korban, melapor ke Polisi " ujarnya

Dilanjutkannya, Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian berkumpul untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada terlapor yakni RS ayah tiri korban, namun beberapa saat kemudian RS diduga melarikan diri.

" Karena terlapor melarikan diri, maka kakak korban melaporkan tersangka ke Mapolres Metro Bekasi, dan setelah menerima laporan, selanjutnya Unit IV PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban " kata Agta

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka RS sedang bersembunyi dirumah kerabatnya di Kampung Burujul RT 39 RW 03 Kelurahan Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasik Malaya, dan atas dasar informasi, selanjutnya Unit IV/PPA melakukan penangkapan pada hari Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 wib.

" Tersangka Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi, guna proses hukum lebih lanjut " Pungkasnya

(Asan Basri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama