KomenNews.com, Denpasar Bali - Dua Orang Pegawai Imigrasi bersama dua orang Warga Negara Rusia, terlibat dalam jaringan pemerasan dan pengancaman terhadap puluhan WNA yang sedang berlibur di Bali.
Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam Konperensi Pers pada hari Jumat 1 Agustus 2025, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan berbasis Scientific crime investigation serta pengakuan langsung dari ke empat tersangka.
Keempat tersangka ini berinisial EE (24) asal Jakarta, YBP (24) asal Magelang, serta dua WNA asal Rusia berinisjal LV (30) dan IS (32).
" Ada 27 tempat Kejadian perkara yang sudah terindentifikasi, dan masih dalam proses pendalaman " ujar Kapolda
Dia juga menjelaskan, Modus Kejahatan mereka tergolong sistematis yakni dua Warga Negara Rusia bertugas membidik dan menjaring target, yang mayoritas turis asing dan kemudian memberikan informasi kepada kedua oknum Pegawai Imigrasi tersebut, yang kemudian melakukan pengamvan dengan dalih penangkapan dan deportasi.
" Jika korban menolak, maka Aksi penculikan hingga penganiayaanpun dilakukan " jelas Kapolda
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menambahkan, Aksi ke empat pelaku tersebut, telah dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, dan tersebar di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar
" Korban diancam akan dibawa ke kantor Imigrasi, Dideportasi bahkan sempat dianiaya dan diancam akan dibunuh " jelasnya
Ditambahkannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang Pria berasal dari Lithuania yang bernama Roman Smeliov (42), yang menjadi korban pemerasan dan penganiayaan.
(Anak Agung Sunawati)
Posting Komentar