Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Peralatan Praktik SMK Pada Dinas Pendidikan Propinsi Jambi Tahun 2021

KomenNews.com, Jambi - Penyidikan Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pengadaan Peralatan Praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 terus dilaksanakan.

Perkembangan terbaru, Penyidik telah resmi menetapkan tiga tersangka baru, yang diduga kuat terlibat dalam Proyek yang menyebabkan kerugian Negar sebesar 21,89 Miliar.

Menurut keterangan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam Konperensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda Jambi pada hari Kamis 7 Agustus 2025 menjelaskan, bahwa ketiga tersangka terlibat dalam Mark up harga dan persekongkolan dalam proses pengadaan barang.

Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial RWS yang berperan sebagai Broker atau perantara, antara Dinas Pendidikan Propinsi dengan penyedia barang, kemudian WS masih DPO sebagai Pemilik PT Indotech Perusahaan penyedia peralatan praktik dan ES dari PT TDI yakni Perusahaan lain, yang turut serta dalam proses pelelangan.

" Ketiga tersangka ini kita tetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi dan Analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan " jelas Taufik.

Dia juga mengatakan, salah seorang tersangka yakni WS saat ini berstatus buron dan telah resmi dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Kami sudah menyebarkan DPO atas Nama WS dan akan terus melakukan pengejaran, kami himbau kepada masyarakat, agar melaporka. Kepada Kepolisian terdekat, jika mengetahui keberadaannya " tegas Kombes Pol Taufik.

(Puput )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama