KomenNews.com, Depok - Lagi lagi Statmen yang disampaikan oleh Mamad Mahpudin menuai pertanyaan dari Publik, dimana dia mengatakan bahwa Perpindahan dari Sekolah Negeri Reguler ke Sekolah Terbuka di Satuan Pendidikan yang sama adalah sah-sah saja, karena menurutnya hal tersebut bukan Mutasi, tapi hanya perpindahan Great saja.
Kepsek SMAN 4 Depok Mamad Mahpudin yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA/SMK Negeri Kota Depok juga Mengatakan, bahwa Disdik Propinsi Jabar Dan KCD II Tidak Melarang Siswa disekolah yang dipimpinnya  Mutasi yakni dari SMAN 4 Reguler, Pindah Ke SMAN 4 Terbuka, dikarenakan siswa tersebut tidak naik kelas.
Pernyataan diatas, disampaikan oleh Mamad Mahpudin, ketika ditemui Redaksi Media KomenNews.com di sekolahnya beberapa hari lalu.
Menurutnya, Hal itu tidak termasuk Mutasi, karena  Kepala Sekolah dari Keduanya tetap dirinya sendiri.
Mamad Mahpudin mengatakan, kalau dirinya tidak dilarang oleh pihak KCD II maupun Pihak Disdik Propinsi Jawa Barat, melakukan Perpindahan tersebut.
" Disdik Maupun KCD II saja tidak melarang saya, karena ini bukan Mutasi, hanya perpindahan great saja " tegasnya
Untuk diketahui, sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, di SMAN 4 Depok yang reguler, terdapat dua orang siswa yang tidak naik ke kelas XII, dan kemudian kedua anak tersebut dimutasikannya ke SMAN 4 terbuka.
Sementara itu, Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 2 Depok yang juga Mantan Ketua MKKS Dr.Wawan Ridwan, M.Si memberikan pendapat berbeda, dirinya menyatakan tidak sependapat dengan Pernyataan Mamad Mahpudin tersebut, yang membolehkan Siswa dari Sekolah Reguler Pindah ke sekolah terbuka di Satuan Pendidikan (sekolah) yang sama.
" Kalau saya tidak sependapat, menurut saya, anak yang tidak naik di SMAN 4 Reguler, bisa dipindahkan kesekolah terbuka lainnya, bukan ditempat yang sama,  umpamanya dipindahkan ke SMAN 5 terbuka atau ke SMAN 11 terbuka Depok " ujarnya
Pendapat serupa, juga disampaikan oleh Sekretaris MKKS Kota Depok Dadi S.Pd, dia mengatakan, jika mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, hal tersebut tidak diperbolehkan.
" Menurut saya itu adalah Mutasi, karena sekolah Reguler dan Sekolah terbuka disisi jadwal akademiknya tetap berbeda, dimana untuk sekolah reguler jadwal efektifnya adalah lima hari, sementara untuk Sekolah terbuka, jadwal efektifnya hanya 30 % saja disekolah Induk, bisa satu hari, bisa dua hari, jadi tetap berbeda, walaupun Sekolah terbuka tersebut berinduk kepada sekolah Negeri " katanya
Pernyataan Mamad Mahpudin yang mengatakan bahwa pihak KCD II dan Disdik Jabar tidak melarang tentang hal tersebut, akan segera ditindak lanjuti oleh Media ini, agar mendapatkan kejelasan yang benar dari yang sebenarnya.
(Redaksi)
Posting Komentar