Publik Pertanyakan Dana BOS Untuk Sekolah Terbuka Depok,Yang Diduga Tidak Diberikan Oleh Sekolah Induk.

KomenNews.com, Depok - Program Bantuan Pemerintah Pusat Kepada Satuan Pendidikan Diseluruh Indonesia, dikenal dengan sebutan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah, yakni berupa dana bantuan operasional nonfisik, yang dialokasikan guna membantu biaya operasional sekolah, agar dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan Menengah secara optimal.

Dana BOS ini, dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti Administrasi sekolah, Pembelian alat Pembelajaran, Pengembangan Perpustakaan, Pemeliharaan saran dan prasarana, hingga pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan Non-PNS.

Dana BOS ini memiliki beberapa jenis, berdasarkan tujuan dan Mekanisme penyalurannya, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

BOS Reguler merupakan dana BOS utama, yang disalurkan kesemua Satuan Pendidikan, Sementara Bos Kinerja diberikan sebagai Apresiasi kepada Sekolah yang berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta BOS Afirmasi yang disalurkan khusus kepada Satuan Pendidikan yang berada didaerah tertinggal.

Terkait dengan Penjelasan BOS diatas, sesuai dengan petunjuk Tehnis pada Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025, telah diatur tentang pengelolaan dana batuan Operasional tersebut di Satuan Pendidikan, baik Satuan Pendidikan Reguler maupun Non-Reguler (sekolah terbuka )

Di Kota Depok, ada 3 Sekolah Induk yang menanungi Sekolah terbuka dengan beberapa Tempat Kegiatan Belajar (TKB).

Sekolah Induk tersebut adalah SMAN 5, SMAN 11 dan SMA Negeri 4 Depok.

Penggunaan Dana BOS untuk TKB di SMA Terbuka yang berinduk ke SMA Reguler, harus mengacu pada Kebijakan dan Juknis terbaru BOS Reguler yakni Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 sebab TKB merupakan bagian Integral yang tak terpisahkan dari SMA Terbuka, yang memiliki kebutuhan dan karakteristik operasional yang sama, dengan sekolah Induknya.

Namun dari penelusuran Redaksi Media ini kebeberapa TKB di Kota Depok, mereka menyatakan tidak tahu menahu tentang dana BOS, bahkan mereka mengaku hanya dibantu untuk pembayaran listrik dan WiFi saja, sementara untuk buku Pembelajaran siswa, Penyediaan alat dan bahan pembelajaran, maupun sarana dan prasarana, sama sekali tidak ada mendapat bantuan dari sekolah Induk, bahkan salah satu TKB yang berinduk ke SMAN 4 (untuk kelas X dan XI), serta berinduk ke SMAN 11 Depok (untuk kelas XII) mengaku terpaksa harus mengambil uang dari siswa sebagai uang pangkal sebesar 500 ribu rupiah, guna membayar sewa gedung TKB, kemudian Membeli buku pelajaran sebesar 450 ribu rupiah perorang untuk 8 buku Pelajaran, dan uang SPP sebesar 75 ribu rupiah perbulan, guna membantu transport guru bantu dan Guru Pamong.

Miris sekali melihat keadaan seperti ini, dimana saat Presiden Prabowo yang selalu menggaungkan Brantas Korupsi sampai ke akar akarnya, ternyata didunia Pendidikan pun, dugaan Korupsi ini masih dilaksanakan dalam bentuk bentuk yang berbeda.

Salah seorang warga yang senantiasa mengamati perjalanan sekolah terbuka di Depok, sebut saja Ahwan mengatakan, bahwa Jika Penggunaan dana BOS untuk SMA terbuka, tidak diserahkan oleh Sekolah Induk, maka hal tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Prosedur Managemen Dana BOS.

" Menurut saya, hal ini bisa berakibat pada sanksi Kepegawaian, tuntutan ganti rugi, Proses Hukum hingga Pemblokiran Dana BOS dimasa mendatang " ujarnya.

Dia juga mencontohkan tertangkapnya Kepala SMAN 6 Belawan Medan oleh pihak Kejaksaan, karena diduga telah melakukan Korupsi dana BOS 2022 hingga 2024.

" Mungkin para Kepsek di Kota Depok ini, ingin juga merasakan seperti yang dialami oleh Kepsek SMAN 6 Belawan Medan " katanya

Dia juga meminta kepada para Wartawan, untuk terus melakukan investigasi tentang penggunaan dana BOS terutama untuk Sekolah yang menjadi Induk dari Sekolah Terbuka.

" Kami minta bantuan kepada bapak bapak wartawan, untuk investigasi informasi yang telah kami berikan, karena Kondisi di TKB sekolah terbuka ini, tidak sedang baik baik saja " tegasnya

Selain dari Dana BOS, Ahwan juga meminta kepada Media, untuk membantu membuka permasalahan Pemberian " upeti" dari uang Insentif Guru Pamong kepada Oknum yang tidak bertanggung jawab.

" Kasihan para Guru Pamong dari Masing masing TKB, yang setiap 6 bulan sekali, dana insetifnya harus dikeluarkan untuk memberi " upeti " kepada Sekolah Induk, dengan alasan uang tersebut akan dikasihkan kepada orang Orang KCD II yang mengurusi pencairan dana insetif tersebut " pungkasnya

Dari informasi seperti ini, sudah seharusnya pihak KCD II, Disdik Propinsi Jabar dan Inspektorat, turun langsung ke lapangan, untuk bertemu dengan para Guru Pamong masing masing TKB, tanpa intimidasi, dan agar hal ini diketahui oleh masyarakat umum, tidak ada salahnya jika pertemuan tersebut terbuka secara umum dan bisa diliput oleh awak media.

(Tim Investigasi Nasional)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama