KomenNews.com, Bekasi-
Kembali Kasus Kekerasan terjadi terhadap Jurnalis atau Wartawan yang sedang melakukan Peliputan, Kali ini Nasib Naas tersebut menimpa seorang Jurnalis sebuah Media bernama Ambarita, dirinya Dikeroyok oleh sekelompok orang, ketika akan melakukan ivestigasi peliputan tentang dugaan peredaran makanan kadaluwarsa diwilayah Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 26 September 2025 sekitar pukul 15.30 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Ambarita ini tiba dilokasi tersebut untuk melakukan peliputan, dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil Video serta photo sebagai bahan investigasi.
Namun secara mendadak beberapa orang yang berada ditempat tersebut datang menghampirinya dan langsung melakukan intimidasi yang dilanjutkan dengan pengeroyokan.
" Telpon genggam saya diambil mereka, dan akibatnya seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan didalam perangkat tersebut hilang " ujar Ambarita menjelaskan kepada awak media.
Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kebebasan Pers di Indonesia, tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi.
Ditempat terpisah, Pemimpin Redaksi Media KomenNews.com Budiman Sihombing mengencam keras tindakan kekerasan yang menimpa seorang Jurnalis/wartawan.
Menurutnya Peristiwa semacam itu, bukan sekedar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan Pers dan hak publik untuk memperoleh informasi
" Hentikan kekerasan terhadap Jurnalis, ini sudah kriminalitas yang tidak bisa ditolerir, Jurnalis atau wartawan itu tugasnya sebagai Kontrol Sosial, dia dilindungi oleh Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jangan dihalangi tugasnya, apalagi sampai merampas alat kerja dan melakukan pengeroyokan, ini tidak dibenarkan " ujarnya
Dikatakan oleh Budiman Sihombing, dalam kasus ini Negara wajib hadir Untuk melindungi warganya, apalagi dia seorang Jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
" Mereka yang merasa takut dengan wartawan atau Jurnalis, bisa diduga karena dia punya masalah, dan takut terbongkar, sehingga melakukan hal-hal yang melanggar hukum, oleh karena itu saya minta agar Pihak Kepolisian, dapat cepat tanggap dengan kejadian tersebut " tegasnya
Diperjelas oleh Budiman Sihombing, Peristiwa yang dialami oleh Jurnalis Ambarita ini, berkaitan dengan Pasal 8 undang undang 40 tahun 1999.
" Di Pasal 8 itu sudah jelas dikatakan, bahwa segala bentuk Intimidasi, kekerasan maupun perampasan alat kerja Jurnalis, dapat dianggab sebagai pelanggaran, terhadap Kemerdekaan Pers " katanya
Diperjelasnya, bahwa para pelaku tindakan kekerasan terhadap wartawan, dapat di Proses melalui KUHP dan juga melalui Undang Undang Pers sebagai Lex specialis, yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi para wartawan.
(Tim)
Posting Komentar