Diamanta Sembiring : Banyak Laporan Yang Tidak Di Proses oleh Polsek Pancur Batu

KomenNews.com, Deli Serdang - Ketua DPC Persatuan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang Diamanta Sembiring, menyoroti laporan kasus hukum yang dilaporkan masyarakat, sebab menurutnya, banyak laporan yang tidak di proses dengan baik dan pelakunya pun tidak ditangkap oleh Polsek Pancur Batu.

Kepada KomenNews.com, dia mengatakan, banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh pihak Kepolisian setempat.

" Banyak sekali laporan, yang dalam pengamatan kami tidak diproses dengan baik, diantaranya Laporan Polisi atas Nama Aril Sandi Tarigan Laporan Polisi Nomor : LL/B/528/XII/2024/SPKT/Polsek Pancur Batu tertanggal 12 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Salman Toni Karni Gurusinga " ujarnya 

Dilanjutkannya, laporan berikutnya atas nama Safrijar, dengan LP nomor : LP/B/514/XII/2024/SPK Polsek Pancur Batu tanggal 5 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan yang terjadi di Jamin Ginting desa Pertampilen Pancur Batu.

Kemudian yang ketiga adalah LP atas nama Dedy Syahputra dengan Nomor : LP/B/458/XII/2024/SPKT/Polsek Pancur Batu tanggal 18 Nopember 2024, tentang Pengrusakan di Jamin Ginting Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu

Laporan Polisi berikutnya atas nama Robin Gunawan Pandia dengan LP nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu tanggal 5 Maret 2025, terkait tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 335/KUHP, terjadi di jalan Dusun V Desa Durin Simbelang Pancur Batu.

Kemudian Laporan atas nama Agus Kariati dengan LP nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu tanggal 17 Februari 2025, terkait Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Jamin Ginting desa baru, Kecamatan Pancur Batu

Selanjutnya, LP atas nama Jenny br Sembiring, dengan Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu tanggal 28/April 2025, terkait tindak pidana Pengrusakan berupa 50 Batang pohon Belimbing dan 30 Batang pohon pisang, dengan total kerugian 6 juta rupiah, terjadi di Jalan Dusun I, desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu.

Kemudian ada pula LP atas nama Irwanto Sembiring dengan Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan Pondok dengan cara di bakar, serta Pengrusakan 1 unit mesin Pompa Air, ditaksir kerugian 11 juta rupiah yang terjadi di Jalan Dusun I desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu.

Dan yang terakhir adalah LP atas nama Setia Budi Sembiring dengan Nomor :/LP/B/180/IV/2024/SPKT/Polsek Pancur Batu tanggal 28/April 2025, terkait dugaan Pengrusakan Batang Belimbing dengan total kerugian ditaksir 5 juta rupiah, terjadi di Jalan Dusun I desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur 

" Banyak masyarakat yang bingung, ketika melaporkan kasus atau dugaan tindak pidana ke Polisi, tapi tidak ada tindak lanjutnya " kata Diamanta Sembiring.

Selanjutnya Diamanta mengharapkan Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, Pemerintah Daerah dan Komisi III DPR RI, dapat membantu Keluhan dari Masyarakat ini

Sementara itu Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo, ketika dihubungi lewat whatshap, tidak memberikan Jawaban.

(TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama