Forum Jamsos Lintas Federasi Dan Konfederasi Serikat Pekerja Dan Buruh, Tolak Kebijakan KRIS

KomenNews.com, Jakarta - Koordinator Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh HM. Jusuf Rizal SH, tetap tegas menolak Kebijakan Pemerintah tentang KRIS (Kamar Ruang Inap Standar) sesuai Peraturan Presiden No 59 tahun 2024, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Jusuf Rizal kepada para wartawan di Loby Kantor Kemenkes Jakarta, yang dikemas dalam acara makan siang dan penyamaan persepsi KRIS.

Hadir dikesempatan tersebut, Pemimpin 12 Organisasi, yakni Yorrys Raweyai Ketum KSPSI, Andi Gani Ketum KSSI, Jumhur Hidayat Ketum KSPSI Pembaharuan, Said Iqbal Ketum KSPI, Irham Aku Saifudin Ketum K-Sarbumusi, Elly Rosita Silaban Ketum KSBSI, Sunarni Ketum KASBI, Bambang Wiharyoso Ketum KSPN, Saiful Tavip Ketum OPSI dan HM.Jusuf Rizal Ketua Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, yang diwakili oleh Sekjen Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Serta Sunarto Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran dan Staf di Jakarta.

Dalam Pertemuan dengan Pihak Kemenkes ini, hanya Forum Jamsos pimpinan Jusuf Rizal, yang secara tegas menolak Konsep KRIS tersebut.

Jusuf Rizal mengatakan bahwa Forum Jamsos dengan tegas menolak semua kebijakan Pemerintah, terkait Kebijakan layanan BPJS Kesehatan, sepanjang merugikan pekerja, Buruh dan keluarganya serta masyarakat umum.

" Menurut Kajian Forum Jamsos, KRIS ini dapat menurunkan pelayanan, oleh karena itu, Kami menolak dengan tegas," ujarnya.

Disisi lain Jusuf Rizal mengatakan akan tetap menolak konsep KRIS tersebut, kecuali ada penyempurnaan.

" Forum Jamsos akan terus menolak dengan tegas konsep KRIS inj, kecuali ada penyempurnaan yang tidak merugikan hak pekerja dan buruh dalam Pelayanan BPJS Kesehatan " Katanya.

Sejumlah alasan penolakan KRIS oleh Forum Jamsos ini, secara tertulis telah disampaikan melalui Sekjen Kunto

" Secara Prinsip, Forum Jamsos sepemikiran dengan Pemerintah, sejauh kebijakan tersebut tidak merugikan pekerja dan buruh, karena itu hendaknya Konsep KRIS ini disempurnakan, atau Bapak Presiden Prabowo merevisi Perpres Nomor 59 tahun 2024 tersebut, dan Pemerintah Fokus saja mengamankan ketahanan dana BPJS kesehatan, yang diperkirakan defisit 20 trilyun " tegasnya

Disisi lain, Jusuf Rizal juga mengatakan, sebaiknya Kebijakan KRIS tersebut di Batalkan.

" Batalkan saja Kebijakan KRIS ini, karena ini menerabas prinsip keadilan dan semangat gotong royong, dan kebijakan ini juga berpotensi membebani keuangan pekerja dan buruh, yang selama ini sudah terjepit dengan iuran-iuran lain. " tuturnya 

Sebelum Forum Jamsos Pimpinan HM Yusuf Rizal ini, juga telah menyampaikan pokok pokok pikiran mereka serta penolakan terhadap Konsep KRIS kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSM), yang saat itu diterima langsung oleh Ketua DJSN Nunung Nuryantono.

" Tahun 2024 lalu, Saya bersama bapak Timboel Siregar (Pemerhati Jaminan Sosial), telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap Konsep KRIS (Satu Kamar untuk Empat tempat tidur), melalui DJSN, karena sesuai tupoksinya untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo dan Kementerian Kesehatan, atas penolakan dari Forum Jamsos, Karen dampaknya berpotensi merugikan pekerja, Buruh dan masyarakat " ungkap Jusuf Rizal.

( Arif )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama