KomenNews.com, Jakarta - Sidang Pengujian Undang Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada hari Rabu 21 Mei 2025.
Sidang ini merupakan gabungan dari beberapa perkara, yakni perkara nomor 86, Perkara nomor 96 dan perkara dengan Nomor 134, dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli pemohon.
Usai Persidangan, Kuasa Hukum pemohon perkara bernomor 96/PUU-XXII/2024 Parulian Sianturi SH, Kepada KomenNews.com mengatakan, bahwa dalam persidangan kali ini, pihaknya menghadirkan satu saksi fakta yaitu M Tauvik, yang merupakan pensiunan ASN.
" Kali ini, kami menghadirkan saksi Fakta yakni pak Tauvik, yang merupakan pensiunan ASN Di Kemenaker, yang juga merupakan anggota Kepesertaan Taperum (Tabungan Perumahan-red) dan beliau bekerja dari tahun 1984 sampai 2018, tiap bulan iurannya dipotong dari gajinya, tapi di ujung pensiun, beliau hanya mendapatkan 5 juta rupiah " katanya
Lain dari itu, Parulian juga menjelaskan, dengan hanya terima uang sebesar 5 juta tersebut, sulit untuk mendapatkan rumah
" Bisa kita bayangkan apakah mungkin, dengan dana itu, Pensiunan ASN seperti pak Tauvik ini bisa mendapatkan rumah atau setidaknya mendapatkan manfaat dari kredit rumah, dan oleh karena itulah MK perlu melakukan Pengujian " Ungkap Parulian Sianturi
(Abdul Rosad)
Posting Komentar