Oknum Anggota DPRD Pandeglang Berinisial RR, Dicopot Dari Keanggotaan PKS, Terkait Dugaan Asusila Dan Kekerasan Terhadap Perempuan

KomenNews.com, Pandeglang- Sidang Putusan Internal Dugaan Kekerasan dan Asusila terhadap perempuan, yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang Berinisial RR dari Fraksi PKS, berlangsung hari ini Selasa 27 Mei 2025, bertempat di Kantor DPD PKS Pandeglang 

Dalam Persidangan tersebut, dibacakan Amar putusan terkait perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan dan dugaan asusila, dengan terduga RR

Usai Persidangan Internal tersebut, Korban MYN selaku saksi Pelapor, kepada KomenNews.com mengatakan, dirinya menerima hasil keputusan Hakim atau Penegak Disiplin DPD PKS tersebut.

" Saya berterimakasih kepada Hakim dan jajaran DPD PKS yang sudah mengawal persidangan hingga titik akhir " ujarnya 

Dia menjelaskan, bahwa Hal telah menyampaikan Keputusannya, yakni RR dianggab telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan di copot dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pandeglang. 
" Semoga Hasil Keputusan ini, segera diwujudkan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Partai Keadilan Sejahtera " Katanya 

MYN juga berharap, kekerasan terhadap dirinyw tersebut, tidak terjadi kepada perempuan lainnya.

" Cukup saya saja yang merasakan sebagai kaum perempuan, dan saya berharap kaum perempuan lainnya, tidak mendapatkan perlakuan yang sama, karena itu kita harus berani berbicara agar keadilan itu ada " ungkapnya 

Di akhir pembicaraan, MYN menyampaikan ucapan syukur kepada Allah.

" Saya yakin, ini jawaban atas doa doa saya kepada Tuhan, agar keadilan itu benar benar ada, dan hari ini saya membuktikannya dari putusan hasil sidang internal PKS, yang setidaknya bisa mengobati trauma saya, atas perlakuan RR tersebut " tuturnya

(Ty)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama