KomenNews.com
Serang, 10 Mei 2025 — Pemerintah Kota Serang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim berasal dari pengembang PIK 2, namun hingga saat ini belum ada kejelasan berapa total dana yang diberikan dan akan digunakan untuk program apa saja.
Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil mempertanyakan komitmen transparansi Pemkot Serang yang dinilai tertutup dalam pengelolaan dana CSR tersebut. Publik hanya mendengar kabar bahwa PIK 2 telah memberikan dukungan, namun tanpa ada rincian resmi mengenai nilai anggaran dan alokasinya.
“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyangkut hak masyarakat untuk tahu. Dana CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial korporasi kepada publik, maka seharusnya penggunaannya juga diumumkan secara terbuka, bukan disimpan dalam lingkaran elite birokrasi,” tegas Akhmad Rizky, aktivis kebijakan publik Banten.
Rizky menambahkan bahwa ketertutupan ini bisa menimbulkan spekulasi publik, apalagi jika tidak disertai mekanisme pelaporan dan pelibatan masyarakat dalam perencanaannya.
“CSR bukan hibah gelap. Dana itu harusnya bisa digunakan untuk hal-hal prioritas seperti pendidikan, kesehatan, penataan lingkungan atau UMKM. Tapi bagaimana kita tahu akan dipakai untuk apa kalau besaran dan rancangannya saja tidak pernah diumumkan?” katanya.
Dalam kondisi daerah yang masih menghadapi banyak tantangan seperti kemiskinan, banjir, infrastruktur jalan rusak, dan minimnya ruang terbuka hijau, Rizky menilai bahwa dana CSR bisa menjadi peluang strategis, namun hanya jika dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Serang yang hingga kini belum membuka data resmi melalui situs atau kanal informasi publik. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kami mendesak Wali Kota Serang dan jajaran terkait untuk menjelaskan secara terbuka: berapa dana CSR dari PIK 2 yang diterima, kapan, dalam bentuk apa, dan akan dipergunakan untuk apa saja. Tanpa itu, ini bisa masuk ranah pelanggaran tata kelola dan potensi konflik kepentingan,” tegas Rizky.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Serang dalam waktu dekat agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Posting Komentar