KomenNews.com,Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan tegas membantah klaim Teuku Yudhistira yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO. Fakta hukum jelas menunjukkan bahwa Yudhistira sudah tidak memiliki legitimasi apapun dalam organisasi IWO, karena telah dipecat melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Dengan demikian, setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang masih mengatasnamakan IWO adalah kebohongan (HOAX) yang menyesatkan publik dan merusak martabat profesi jurnalis.
IWO sendiri merupakan organisasi sah yang berbadan hukum perkumpulan, didirikan pada 12 Juni 2017 oleh H. Jodi Yudono dkk berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22. Anggaran Dasar IWO dengan jelas menyebutkan bahwa atribut resmi organisasi berbentuk tulisan IWO. Pada 19 Oktober 2023, IWO melakukan perubahan kepengurusan periode 2023–2028 melalui Akta Perubahan Nomor 85, menetapkan Dwi Christiano sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, Hasan Apriyadi sebagai Wakil Sekjen, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara. Sekretariat resmi Perkumpulan IWO berada di Jl. Percetakan Negara VIII No. 5, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sebelum pemecatan, Yudhistira yang pernah menjabat di IWO Sumatera Utara terbukti melakukan pelanggaran berat. Pengurus Pusat IWO melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara sekaligus mencabut legalitasnya karena dinilai tidak tegak lurus pada PP IWO, menerbitkan surat keputusan tanpa mandat, hingga menghasut perpecahan organisasi. Atas dasar pelanggaran tersebut, Yudhistira resmi dipecat melalui SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023. Dengan pemecatan itu, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO otomatis tidak sah dan melanggar hukum.
Namun alih-alih menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan manuver ilegal. Ia menciptakan surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi bohong seolah dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum IWO. Tidak berhenti di situ, Yudhistira menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Padahal, Pasal 65 UU Hak Cipta dengan tegas menyatakan bahwa pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan. Lebih jauh, Dyah Arumsari sendiri sudah dipecat dari IWO, sehingga pendaftaran itu jelas cacat hukum. Ironisnya, pada 1 Agustus 2025 Yudhistira menggugat Perkumpulan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih bahwa pendaftaran merek resmi IWO merugikan hak cipta banner yang ia daftarkan secara ilegal. Padahal, Perkumpulan IWO secara sah telah mendaftarkan merek "Ikatan Wartawan Online (IWO)" dengan Nomor Registrasi IDM001313975 tertanggal 21 Maret 2025.
Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024 Yudhistira mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Ironisnya, meskipun sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap nekat mencatut nama, alamat, dan atribut IWO, bahkan memasukkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak pernah ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Dengan tindakan tersebut, jelas bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.
Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO.
Ketua Umum DPP IWO, Dwi Christiano, menegaskan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang independen, demokratis, dan sah secara hukum. “Yudhistira bukan Ketua IWO. Ia sudah dipecat, lalu mendirikan WWO. Namun masih saja memakai atribut IWO dan menyebarkan hoax. Ini murni tindak pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum,” ujarnya. Sementara Kuasa Hukum DPP IWO, Jamari, S.H., menyatakan, “Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Perbuatan Yudhistira jelas melawan hukum, menipu publik, dan merusak reputasi jurnalis online. Tidak boleh ada ruang bagi pemalsuan, manipulasi, dan hoax atas nama IWO.”
Dengan seluruh fakta dan dasar hukum tersebut, DPP IWO menyatakan sikap tegas: Yudhistira harus dipidana.
(M.SHB)
Posting Komentar