Jakarta, komenNews.com- Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 3 Mei untuk menghormati jurnalis yang telah berkorban dalam menjalankan tugasnya. Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum penting menyuarakan suara rakyat sebagai pilar demokrasi.
Sebagaimana diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 atas rekomendasi UNESCO bertujuan menghormati dan memberikan penghormatan kepada jirnalis yang telah berkorban dalam menjalamkan tugasnya.
Oleh karena itu untuk mendukung Kebebasan Pers di Indonesia berpedomanan pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mendukung transparansi pemerintahan.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2025 di lndonesia kiranya dapat berperan penting dalam menyuarakan suara rakyatg menjadi pilar demokrasi. Pers juga berperan dalam mengawasi kekuasaan pemerintah dan lembaga lainnya bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Suranto OC Pemimpin Redaksi tabloid protesnews.com, memaparkan "Kita berharap insan pers lndonesia dapat terus berintegritas, profesional dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam menegakkan kebebasan pers dan demokrasi".
Dijelaskan Ranto dalam menjalankan tugas jurnalistik ada perlindungan hukum sebagai penyemangat saat mencari, menulis dan memberitakan kepada masyarakat luas. (Red/Tim)
Posting Komentar