PLT Asisten 1 Sekda Kota Samarinda, Minta Agar Pedagang Hewan Qurban Mematuhi Surat Edaran Pemkot


KomenNews.com, Samarinda- Pemerintah Kota Samarinda, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/1023/100.15, terkait Pengaturan kegiatan usaha penjualan hewan Qurban.

Dalam Surat Edaran Pemkot Samarinda tersebut, dijelaskan aturan agar para pedagang Hewan Qurban, dapat mengatur agar kegiatan mereka tidak mengganggu Estetika dan kenyamanan Kota.

Hal ini disampaikan oleh PLT Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Samarinda  Suwarso, kepada KomenNews.com di Balai Kota Samarinda pada hari Jumat 23 Mei 2025.

"Pemkot tidak melakukan Pelarangan pedagang hewan Qurban, yang kita minta adalah agar para Pedagang tersebut mematuhi aturan yang telah tertuang dalam surat edaran Walikota Samarinda," ujarnya 

Kebijakan ini menurut Suwarso, bertujuan untuk menjaga ketertiban kota serta mendorong perilaku hidup bersih ditengah masyarakat

"Kita lihat setiap tahunnya, para pedagang hewan Qurban ini bermunculan dipinggir jalan yang ramai, kita tidak melarang, hanya ingin menata agar kota Samarinda lebih bersih dan tertib," Kata Suwarso 

Dijelaskan olehnya, dalam Surat Edaran tersebut, pedagang hewan Qurban, diminta untuk melapor ke Kelurahan setempat dan menandatangani surat pernyataan, terkait Komitmen untuk menjaga kebersihan Ketertiban, Ketentraman dan kenyamanan lingkungan 

"Para Pedagang Hewan Qurban ini, juga tidak boleh menjalankan usahanya di atas badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit ataupun fasilitas umum lainnya," tegasnya

Dari Pantauan KomenNews.com, Sebagian besar pedagang hewan Qurban ini, sudah menempati lahan yang sesuai, namun memang perlu terus di kontrol oleh pihak terkait, untuk mengingatkan pentingnya kesadaran menjaga kebersihan. (Husnawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama