Puluhan Mahasiswa Di Banten, Geruduk Pabrik Kayu Yang Diduga Ilegal

KomenNews.com, Banten - Puluhan Mahasiswa dari Dewan Pimpinan Wilayah Mahasiswa Indonesia Banten (DPW-JPMI), Menyampaikan. Aspirasinya di depan Pabrik Kayu Asing, yang berada di desa Margadana Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang-Banten, pada hari Kamis 22 Mei 2025.

Menurut keterangan Ahmad S. Selaku Koordinator Aksi kepada KomenNews.com, mengatakan, Aksi yang mereka lakukan tersebut merupakan kebebasan berpendapat, sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1988, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

" Kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Indonesia Banten, hari ini menyampaikan Problematika yang ada di Kabupaten Pandeglang, khususnya yang terkait dengan adanya pembangunan pabrik kayu, yang dikemas oleh Asing " ujarnya
Dia mengatakan, aturan tentang Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, telah diatur oleh beberapa peraturan perundang undangan, diantaranya Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

" Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, telah diatur Prosedur penggunaan TKA di Indonesia, termasuk persyaratan, izin dan pengawasan " Jelas Ahmad.

Senada dengan Ahmad, Koordinator Wilayah JPMI Banten Entis Sumatri, yang ditemui KomenNews.com mengatakan ada dugaan Perusahaan kayu tersebut tidak memiliki izin alias Ilegal.
" Kami menduga, jangan jangan Perusahaan ini tidak memiliki Pengesahan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, baik dari Pemerintah Daerah maupun izin dari Pemerintah Pusat, sesuai UU Ketenagakerjaan " kata Entis Sumantri.

Dia juga mengatakan, heran dengan Pihak perusahaan, yang ketika diajak berdialog, malah ditolak, dengan dalih silahkan Aksi saja

" Yang perlu mereka ketahui, hadirnya kami disana adalah untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, dan ini juga merupakan bentuk kepedulian kami, baik dalam serapan tenaga kerja, Corpote socual responsibility, bahkan in juga merupakan kepedulian kami terhadap Analisis dampak lingkungan, yang seharusnya menjadi perhatian pihak Perusahaan sesuai dengan Undang Undang " Ungkapnya.

Diakhir pembicaraan dengan KomenNews.com, Entis mengatakan, bahwa mereka tidak anti terhadap Investor di Kabupaten Pandeglang ataupun Propinsi Banten

" Kami setuju dan Mendukung pihak investor, jika tujuannya baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat, agar ada Kebermanfaatan yang benar benar dirasakan masyarakat, dan bukan seperti Perusahaan ini " Katanya.

Dia juga mengatakan, akan menindaklanjuti langkah awal mereka tersebut

" Kami akan terus kawal kebijakan yang pro Rakyat sampai tuntas " ungkapnya 

(Tayo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama