KomenNews.com, Jambi- Tim Kepolisian Resort Tebo Propinsi Jambi, mengamankan dua orang pelaku penambang emas tanpa izin, masing masing Berinisial MA (27) dan MAH (20)
Kedua penambang emas liar ini, beraksi di desa puntikalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, dan dalam aksinya tersebut, kedua pelaku menggunakan alat yang disebut dompeng
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, ketika dihubungi KomenNews.com diruang kerjanya pada hari Rabu 11 Juni 2025
" Kedua terduga pelaku, saat ditangkap oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim, sedang melakukan akitivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai Batanghari dikecamatan tersebut " ujar Triyanto
Dia juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
" Kedua Pelaku akan kita kenakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara " ungkapnya.
Diakhir pembicaraan, Kapolres Tebo AKBP Triyanto menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin
" Saya menghimbau agar masyarakat dalam wilayah hukum Polres Teboz untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan Negara, juga berdampak buruk terhadap lingkungan " pungkasnya
(Puput)
Posting Komentar