Dugaan Persekongkolan Tender Kelanjutan Proyek Pasar Painan Sumatera Barat Menguat, Kementerian PUPR Disorot

KomenNews.com, Jakarta - Dugaan telah terjadi Praktik persekongkan dalam tender lanjutan Pembangunan Pasar Painan  Kabupaten Pesisir Selatan, Kini menjadi sorotan tajam publik.

Indikasi adanya Kolusi mencuat, setelah ditemukannya fakta, bahwa enam dari sembilan Perusahaan peserta tender di Kementerian PUPR terkait Kelanjutan Pembangunan Pasar Painan tersebut, mengajukan penawaran yang persis sama, yakni di angka Rp.21.596.656.000, Sementara tiga Perusahaan lainnya memasukkan penawaran berbeda, namun diduga semuanya telah 'dikondisikan ' sebagai calon Pemenang.

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat, adanya indikasi persekongkolan antara peserta tender, atau bahkan antara peserta dan Pokja tender, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut keterangan Asril, seorang Pengamat pengadaan barang dan jasa Pemerintah kepada Media KomenNews.com hari Sabtu 22 Juni 2025, dugaan persekongkolan tersebut tidak bisa ditolerir.

" Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan persekongkan dalam tender, apalagi jika nilai penawarannya identik, dan ini tidak bisa dianggab wajar " tegas Asril

Dia menambahkan, jika benar terbukti ada penyesuaian dokumen antara peserta, atau antara peserta dan Panitia, maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur Persekongkolan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999.

" Dalam Undang Undang tersebut, jelas melarang pelaku usaha mengatur dan/atau menentukan pemenang tender secara tidak sah, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat " Ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Asri, jika ditemui kebenaran atas dugaan tersebut, maka unsur unsur Pelanggaran dalam Pasal tersebut meliputi :
Kerjasama antara peserta secara terang terangan atau diam diam, Penyesuaian Dokumen Tender, Penciptaan persaingan semu, serta adanya upaya menyingkirkan pesaing, demi memenangkan pihak tertentu.

" Kami berharap, Kasus ini ditindak secara serius, karena menyangkut penggunaan uang Negara dan Kepercayaan Publik, Kami tidak ingin Proses tender hanya menjadi Formalitas, tapi ternyata telah dikondisikan " Ungkap Asril.

Sementara itu ditempat terpisah, Pemimpin Redaksi Media KomenNews.com/KNTV Abdul Rosad S.Pd, CSTMI, menyatakan akan turun langsung memimpin Investigasi, terkait laporan tersebut.

(Afril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama