Gubernur Banten, Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

KomenNews.com, Tangsel- Gubernur Banten Andra Soni, memberikan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan sanksi bagi pajak kendaran bermotor, hingga tanggal 31 Oktober 2025.

Perpanjangan waktu tersebut, disampaikan oleh Andra Soni, setelah menandatangani Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025, tentang Pbebasan pomkm dan/sanksi pajak kendaraan bermotor.

Dalam keterangan Pers, Andra Soni menyampaikan, Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut akan dimulai terhitung 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya Andra Soni juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025, terkait hal tersebut.

" Perpanjangan Program ini, merupakan hasil Evaluasi yang dilakukan Pemprop Banten, serta masukan dan aspirasi masyarakat, yang berharap Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa diperpanjang, oleh karena adanya keinginan dari masyarakat ini pula, maka kita perpanjang waktunya hingga akhir Oktober 2025 " ujarnya

Pernyataan ini disampaikan oleh Andra Soni, ketika melakukan tinjauan di Kantor Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan, pada hari Kamis kemarin 26 Juni 2025.

Kehadiran Andra Soni ini, juga didampingi oleh PLT Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Banten Rita Prameswari, Wakil Ketua DPRD Propinsi Banten Yudi Wibowk, Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan Maria Teresa, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Arif Agus Rakhman.

Gubernur Banten Andra Soni juga menjelaskan, bahwa Pemprop Banten telah memutuskan Pembebasan untuk Pokok dan Sanksi PKB dibawah tahun 2025

" Jadi masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya, cukup membayar untuk tahun 2025 saja " katanya

Andra Soni juga berharap, masyarakat di Propinsi Banten, dapat memanfaatkan Program tersebut, dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak

" Jangan menunggu, nanti waktunya habis kembali, sebab saya sangat yakin, Program jnj akan sangat membantu masyarakat, untuk menjadi warga yang taat pajak " ucapnya.

Dikesempatan tersebut, Andra Soni juga menghimbau kepada seluruh petugas Samsat di wilayah Propinsi Banten, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan mereka.

" Kepada Kepala Samsat, saya minta, untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat " jelasnya 

Sementara itu PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Propinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Samsar se-Propinsi Banten, untuk dapat mempersiapkan, dalam menyambut perpanjangan waktu Pembebasan Pokok dan/ atau sanksi PKB

" Kita Himbau kepala seluruh Kepala UPT Samsat, untuk mempersiapkan. Lebih baik lagi, dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanannya diupayakan agar tidak terjadi Antrean panjang, serta membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak " ujarnya.

Dia juga mengatakan, akan ada kemungkinan penambahan personel dalam hal pelayanan 

" Mungkin nanti akan ada penambahan personil, baik dari pihak Kepolisian dan juga dari kita, sebab target kita adalah membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini " pungkasnya 


(Tayo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama