Pencurian Kabel Listrik Di Sebuah Rumah Makan Kecamatan Bungatan Situbondo, Berakhir Dengan Restorative Justice

KomenNews.com, Situbondo - Penyelesaian Kasus Pencurian Kabel Listrik disebuah rumah makan didaerah Kecamatan Bungatan Situbondo, berakhir dengan Perdamaian atau Restorative Justice, setelah Pelapor sepakat melakukan damai dengan pihak tersangka, serta mencabut laporannya di Kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan kepada para wartawan di Mapolres Situbondo, pada hari Kamis 26 Juni 2025

" Kami menghentikan Penyelidikan perkara tersebut, setelah adanya perdamaian kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Kepolisian, dan langkah ini kami lakukan, karena pihak korban mau mencabut laporannya dan memaafkan tindakan pelaku " ujarnya 

Dia juga menjelaskan, langkah Restorasi Justice ini, juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri, dalam menangani Kasus Tindak pidana

" Kita hanya memfasilitasi antara korban dan terlapor, jika mereka telah melakukan perdamaian dan mencabut laporannya, maka proses hukum tidak akan dilanjutkan " ujarnya 

Diceritakan oleh Agung Hartawan, Kronologi kejadian tersebut, berawal pada hari Rabu 25 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 13.30 wib, dimana pelaku DS (39) warga Prajekan Kabupaten Bondowoso, diamankan oleh Polsek Bungatan serta warga setempat, karena diduga telah melakukan pencurian kabel listrik dirumah makan yang ada di Bungatan

" Saat itu, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni berbagai macam kabel listrik central, satu unit sepeda motor, satu buah sak bekas pupuk, dan satu buah sabit dengan gagang kayu, dan saat itu pelaku sempat kabur dan meninggalkan sepeda motornya, namun kemudian pelaku bisa diamankan oleh Polisi dan warga " ucapnya.

Diakhir penjelasannya, Agung mengatakan, Penghentian Perkara ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021, yakni Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

(Sukmawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama