KomenNews.com, Kalianda Lampung - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, hari ini Kamis 12 Juni 2025, menggelar acara pemusnahan barang bukti, yang telah memiliki hukum tetap (incraht) bertempat di halaman Kejari Kalianda Lampung Selatan.
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu sabu tersebut, dihadiri oleh Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, PerwakilN Polres, Perwakilan Dandim 0421, Perwakilan Pengadilan Negeri Kalianda dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Dikesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, bahwa Pemusnahan barang bukti ini, merupakan pertama kali dilakukan ditahun 2025.
" Ini Pertamakali kita lakukan ditahun 2025, dan barang bukti yang dimusnahkan, adalah barang bukti yang telah memiliki hukum tetap, dan barang Bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebahagian besar adalah Narkotika, yakni jenis sabu sabu dengan total berat 35.316.7956 gram, kemudian Ganja seberat 66.764.8904 gram,dan Ekstasi sebanyak 21.139 butir, dan jika diuangkan maka nilainya mencapai Rp.67.545.166.756 " ujarnya
Sementara itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni Bahan peledak (serbuk ampo), Senjata Tajam, Senpi rakitan, sepeda motor, tas koper, tas ransel dan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, berbagai jenis handphonenya, linggis dan Kunci T.
(Anggi)
Posting Komentar