Kejaksaan Negeri Semarang, Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

KomenNews.com, Semarang- Pihak Kejaksaan Negeri Semarang, hari Kamis 19 Juni 2025, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam rangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang menjerat seorang oknum Anggota Kepolisian Berinisial Brigadir AK.

Menurut Informasi yang diterima KomenNews.com, Brigadir AK diketahui membunuh bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri, dari seorang perempuan yang belum dinikahinya .

Menurut keterangan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto, dia mengatakan, bahwa Brigadir AK ini setelah dilimpahkan ke kejaksaan, langsung dilakukan penahanan di rutan Semarang untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penuntutan.

" Tersangka AK, kita titipkan ke rutan Semarang, dan Pasal yang disangkakan diantaranya adalah Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 760 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, Serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidananya cukup berat, maksimal hingga 15 tahun penjara " ujarnya

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Kepolisian selaku penyidik, sedikitnya ada 22 Item

" Ada 22 Item barang bukti yang kita terima, diantaranya pakaian dan perlengkapan bayi, bukti digital seperti chat, whatshap dan Laporta DNA, dokumen medis, termasuk rumah sakit, hingga barang pribadi milik tersangka, termasuk handphonenya, pakaian serta satu unit Honda Mobilio " Jelasnya

Lebih lanjut Sarwanto mengatakan, penahanan tersangka, dilakukan berdasarkan alasan subjektif yang sesuai ketentuan hukum.

" Salah satu alasannya adalah ke khawatiran kita terhadap tersangka, akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidananya " tegasnya

Mengenai motif kronologi kasus Brigadir AK, Sarwanto mengatakan agar para wartawan meminta publik untuk menyaksikan proses persidangan di Pengadilan 

" Ikuti saja proses persidangannya, untuk materi perkara termasuk modus dan latar belakang kejadian, akan kami sampaikan di persidangan, dan kami menghormati asaz Praduga tak bersalah, yang jelas tuntutan Ancaman Pidana yang bersangkutan Diatas lima tahun " Pungkasnya 

(Wiwik Prilis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama