Memesan Ganja Dari Malaysia, MC Ditangkap Di Bali

KomenNews.com, Malang - seorang Pria Berinisial MC warga Pakisaji Kabupaten Malang, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah memesan Ganja seberat 300,23 gram dari Malaysia

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Malang AKL Bambang Subinajar dalam Konperensi Pers di Mapolres Malang hari Selasa 17 Juni 2025.

Menurut keterangan Bambang, Kasus ini terbongkar setelah pihak bea cukai memberikan informasi terdapat dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

" Setelah mendapatkan info tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi bersama pihak kantor Pos " Ujarnya.

Dilanjutkannya, Paket pertama diterima oleh seorang Pria Berinisial MP diwilayah Pakisaji, didalam paket tersebut terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram, dan setelah menerima paket pertama, MP kembali menerima paket Kedua di Kantor Pos kebon agung

" Didalam paket Kedua tersebut, ditemukan ganja seberat 150,75 gram, dan kedua paket ini telah kita sita sebagai barang bukti " katanya

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap MP, dia mengaku bahwa kedua paket ganja tersebut bukan miliknha, melainkan milik MC yang berdomisili di Bali

" Setelah mendapatkan info tersebut, tim kita mulai melacak keberadaan MC, dan kemudian berhasil menangkap tersangka ditempat persembunyiannya di desa Subang gede Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, dan langsung kita bawa ke Malang " Jelasnya

Dia juga menambahkan, dari tangan tersangka telah diamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit ponsel IPhone 11 yang digunakan untuk beekomunikasi dan transaksi.

" Total Ganja yang berhasil disita terdiri dari dua paket mencapai 300,23 gram ganja, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika " pungkasnya.

( Sukmawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama