Polres Penajam Paser Utara, Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Didesa Girimukti

KomenNews.com, PPU - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, berhasil menangkap seorang Pria Berinisial AES (21) warga desa Gunung Intan Kecamatan Babulu, yang diduga hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondumuwu, yang ditemui KomenNews.com pada hari Selasa 17 Juni 2025, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Minggu pagi 15 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 wib, dengan lokasi penangkapan berada dipinggir jalan RT 011 Desa Girimukti Kecamatan Penajam.

" Sebelum penangkapan dilaksanakan, kita mendapat laporan dari masyarakat, yang mencurigai akan adanya transaksi Narkoba di Babulu, dan setelah pelaku ditangkap, dari tangan pelaku, kami 
Menemukan dua paket sabu dengan berat tit 0,71 gram " ujarnya

Dia juga mengatakan, turut diamankan dalam penangkapan tersebut, satu unit handphone, yang tunai sebanyak 185 ribu, satu tas Selempang dan satu unit Motor Honda Scoopy yang saat itu digunakan oleh pelaku.
" Seluruh barang bukti berikut dengan tersangkanya kini telah diamankan di Polres Penajam Paser Utara, untuk proses lebih lanjut " katanya

Diakhir pembicaraan, Iskandar mengatakan, bahwa Tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

(Husna)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama