Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ringkus RC alias SM, Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

KomenNews.com, Banjarmasin - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, meringkus RC alias SM (33) atas dugaan Persetubuhan Terhadap anak dibawah umur.

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Transmigrasi Km 05 desa Dari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnka putra SIK kepada KomenNews.com pada hari Senin 9 Juni 2025, Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan S yang merupakan ayah kandung dari korban Bunga (bukan nama sebenarnya--red)

" Ayah korban Berinisial S ini melaporkan, bahwa pada hari Jumat 6 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, anak perempuannya berpamitan untuk belajar dirumah temannya, namun hingga sore hari, korban tak kunjung pulang " ujar Kasat.

Lebih lanjut dikatakannya, sekitar pukul 16.30 wib, orang tua korban menghubungi temannya tersebut, dan saat itulah mereka mendapat kabar bahwa anaknya dirawat di Puskesmas Tegalrejo Serongga.

" Berdasarkan penyelidikan sementara, korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui akun tiktok bernama SM, terduga pelaku ini menggunakan photo profil seorang Anggota Polri, akhirnya keduanya bertemu di desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang hilir kabupaten Kotabaru " katanya.

Masih dalam penjelasan Kasat, Terduga Pelaku menyebut bahwa Supir Pribadinya akan menjemput korban di SMAN 1 Serongga menggunakan mobil warna hitam, ternyata yang menjemputnya adalah pelaku sendiri.

" Kemudian SM ini membawa korban kesebuah rumah kosong di desa sungai dua kecamatan Simpang empat tanah bumbu, di lokasi tersebut, SM mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti perintahnya " ungkap Kasat.

Selanjutnya Pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna putih, kemudian merampas perhiasan, Kartu ATM dan smarthpone milik korban.

" Setelah melakukan intimidasi terhadap korban dan merampas barang milik korban, kemudian pelaku kembali membawa korban dan melanjutkan perjalanan dengan mobil, namun sampai di depan kantor PT BBA di jalan raya Serongga, pelaku menghentikan kendaraan dan kembali mengancam korban, dibawah ancaman akhirnya korban disetubuhi didalam mobil " ujarnya.

Setelah memuaskan hawa nafsunya, selanjutnya SM kembali membawa korban berkeliling, dan kemudian berhenti di Hotel Wahyu dijalan raya Serongga sekitar pukul 13.00 Wita.

" Dikamar hotel, pelaku kembali menyetubuhi korban, lalu sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku meninggalkan korban dikamar hotel, dengan dalih ingin menjual perhiasan ayang dirampasnya, selang satu jam Pelaku datang kembali ke hotel membawa pembalut, kemudian mengangkat korban ke SMAN 1 Serongga " jelasnya.

Tak lama kemudian korban menelpon temannya, dan dijemput oleh temannya, serta dibawa ke Puskesmas Tegalrejo.

" Orang tua korban selanjutnua melaporkan kejadian ini kepada kami dan segera ditindak lanjuti, dengan menangkal pelaku " pungkasnya

( Roy )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama