KomenNews.com, Surabaya- Setelah melakukan Aksi kejar kejaran, akhirnya Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang pelaku dijalan raya Suramadu pada hari Sabtu 7 Juni 2025 lalu.
Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan 774 Slop Rokok Tanpa pita cukai (rokok ilegal-red), sebagai barang bukti.
Menurut keterangan Kanit Jatim VIII Suramadu AKP Darwoyo Kepada KomenNews.com diruang kerjanya Senin 9 Juni 2025, ratusan Slop Rokok tersebut, dibawa oleh tiga tersangka, masing masing AY (20), MIH (25) dan SR (30), yang kesemuanya adalah warga Bangkalan.
" Awalnya kami sempat melakukan pengejaran dan berhenti setelah terduga pelaku menabrak pagar rumah serta tiang listrik " ujarnya.
Dijelaskan oleh Darwoyo, dari Pemeriksaan, ternyata didalam mobil terduga pelaku ditemui kurang lebih 774 Slop Rokok Tanpa pita cukai.
" Informasi dari terduga pelaku ini, rokok tersebut mereka bawa dari Kabupaten Pamengkasan, untuk pendistribusian lebih lanjut dengan bea cukai Madura " katanya
Dalam aksi tersebut, selain kecelakaan lantas, juga ada dugaan membawa rokok ilegal.
" Kami utamakan dulu penyerahan barang bukti berupa rokok, kendaraan dan terduga pelaku ke pihak bea cukai, setelah itu nanti baru diproses untuk laka lantasnya
Dia juga menjelaskan, akibat dari Aksi kejar kejaran tersebut, dua mobil PJR dan satu unit mobil terduga pelaku mengalami kerusakan dalam laka lantas tersebut.
" Sebenarnya terduga pelaku ini, telah diberikan peringatan melalui public addres, namun tidak diindahkan, dan tetap mengendarai mobil tersebut dengan kencang "ungkapnya. (Sukmawati)
Posting Komentar