Sekolah Rakyat Di Kabupaten Jombang, Segera Dibuka Tahun Ajaran 2025-2026

KomenNews.com, Surabaya- Sekolah Rakyat adalah Program Pendidikan, yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia, untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Program ini dirancang untuk membantu mengurangi angka putus sekolah, serta meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Sekolah Rakyat ini terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA, yang dirancang oleh Pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan.

Program sekolah Rakyat ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025, sementara untuk Calon siswa disekolah rakyat ini, ditentukan dengan basis data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), dan Pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Sosial serta didukung oleh Kementerian terkait.

Sejalan dengan hal tersebut, Di Kabupaten Jombang, pada hari Rabu 4 Juni 2025, pihak Dinas Sosial dan PKH, melakukan Home Visit, untuk Calon siswa sekolah Rakyat di Kabupaten Jombang, dengan mendatangi langsung rumah rumah mereka.

Kegiatan tersebut bertujuan, untuk memastikan keseriusan para orang tua dan calon siswa, dalam mengikuti program pendidikan Sekolah Rakyat.

Dari Pantauan KomenNews.com, Home Visit tersebut dilakukan secara Tim atau kelompok, yang disebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Jombang Jawa Timur, dan berlangsung selam dua hari, yakni tanggal 3 dan 4 Juni 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo AP, ME yang ditemui KomenNews.com diruang kerjanya pada hari Rabu 4 Juni 2025 mengatakan, dengan Melakukan pendekatan langsung kerumah calon peserta Didik, diharapkan program sekolah Rakyat ini akan tepat sasaran, dan berjalan sesuai harapan

" Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal yang penting, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Sekolah Rakyat, sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak anak dari keluarga kurang mampu " ujarnya 

Dia juga menjelaskan, untuk penyusunan Kurikulum sekolah Rakyat, tetap berlandaskan kepada sekolah formal dan sekolah karakter, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Sosial

" Kalau sekolah Formal, Pelaksanaannya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara untuk Sekolah Rakyat, Pelaksananya adalah Kementerian Sosial " pungkasnya 

(Sukmawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama