Terbukti Melakukan Pencurian Dirumah Majikan Hingga 400 Juta Rupiah, Seorang ART Di Surabaya Dipidana Penjara 2 Tahun dan 1 Bulan.

KomenNews.com, Surabaya- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai oleh Nurkholis, Memvonis terdakwa atas nama Putri Valentin Kusumaningtyas, seorang Asisten Rumah Tangga asal Nganjuk, dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan satu bulan.

Amar putusan Vonis Hakim tersebut, lebih ringan lima bulan dari tuntutan JPU Irfan Adi Prasetya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Dalam Amar putusan Hakim, diketahui, bahwa Puteri Valentin bekerja sebagai ART dirumah Korban Yang bernama Antarizkia dan Avisa di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9 Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya.

Pada tanggal 14 Januari 2025, Dia melihat brangkas tempat penyimpanan barang berharga milik Majikannya tidak terkunci, lalu dia mengambil uang tunai senilai 50 Juta rupiah 

 " Dua hingga tiga hari berselang, Putri kembali masuk ke kamar Majikannya, dan membuka brangkas, yang masih tidak terkunci, lalu dia mengambil dua kotak berisi seperangkat perhiasan emas, termasuk gelang, kalung, cincin dengan liontin serta emas batangan berbagai ukuran, dan setelah itu terdakwa menjual beberapa perhiasan hasil curiannya tersebut, dan kasus ini terungkap setelah korban melapor kepihak berwajib, dan Puteri ditangkap pada hari Jumat malam tanggal 14 Februari 2025 " jelasnya 

Sementara itu, Korban Antarizkia ketika ditemui KomenNews.com Biro Surabaya mengatakan, bahwa dirinya mengalami kerugian hingga 400 Juta rupiah.

" Kami sudah percaya dengan dia, eh rupanya kepercayaan kami dikhianati, semoga dia sadar dan menjadi orang baik setelah keluar dari penjara nanti " katanya.

Sementara Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Puteri terbukti melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pencurian yang dilakukan secara berulang.

(Sukma)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama