KomenNews.com, Samarinda- Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, hari ini Jumat 20 Juni 2025, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di Kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku, masing masing Berinisial MAS (27) dan MH(32), dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, setelah sebelumnya Polisi menerima laporan dari warga, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
Mewakili Kapolsek Samarinda Seberang, Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, kepada KomenNews.com mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut, saat diamankan tengah berada di lokasi yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi Shabu.
" Ketika dilakukan Penangkapan, dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan 11 paket Shabu yang dimuat dalam plastik bening, dan telah dibungkus rapi " ujarnya.
Dia juga menjelaskan, kesebelas bungkus paket Shabu tersebut secara keseluruhan memiliki berat kotor 2,5 gram
" Selain Shabu, kita juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung galaxi A 50 warna putih, satu unit Sepeda Motor Honda beat yang digunakan saat transaksi, 66 plastik klip kosong, dan satu plastik klip bening panjang, yang diduga digunakan untuk mengemas Shabu " katanya
Ipda Rizky juga menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut telah mengakui sebagai pemilik sabu, yang rencananya akan di edarkan disekitar jalan Cipto Mangunkusumo
" Para tersangka ini, kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan atau 114, yang mengatur kepemilikannya serta peredaran Narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun " ungkapnya
( Husna )
Posting Komentar