Waka Polrestabes Palembang, Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

KomenNews.com, Palembang- Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanto, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, bertempat di Aula Satres Narkoba Mapolrestabes Palembang, pada hari Selasa 17 Juni 2025.

Dalam Kesempatan tersebut, Andes Purwanti menegaskan, bahwa tujuan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini, merupakan kewajiban, setelah ungkap kasus selesai dan dalam proses kelengkapan perkaranya untuk dikirim ke kejaksaan.

" Pemusnahan Barang Bukti ini juga bertujuan , agar tidak disalahgunakan oleh oknum " ujarnya 

Dikatakannya, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari Sabu-sabu lebih dari 4000 gram dan 2000 lebih pil ekstasi

" Tersangkanya ada tiga orang, dua tersangka pertama merupakan hasil ungkap kasus Satlantas Polrestabes Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya adalah hasil ungkap kasus unit Narkoba " kata Andes Purwanti

Pada kasus pertama, kronologinya adalah, beberapa waktu lalu, dua orang tersangka yakni Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi Sumatera Barat dan Rudi Dasrul (37)warga Riau, dengan menggunakan mobil jenis toyota kijang Inova reborn warna hitam dengan Nol 1568 ZB melintas dijalan Nilakandi didepan Pos Lantas Kecamatan Kertapati, Petugas Lalu Lintas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pengejaran, hingga mobil tersebut berhasil diberhentikan.

" Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Anggota Satlantas tersebut menemukan 2.088 gram sabu dan 2472 pil ekstasi, yang tersimpan didam tas ransel warna hitam " ujar Waka Polrestabes Palembang.

Sementara untuk kasus yang kedua, kronologinya adalah tersangka Novanto (34) warga jalan sapta marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, saat melintas di jalan Kadir TKR lorong jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus

" Narkoba jenis sabu ini, didapatkan oleh anggota Satresnarkoba terletak didalam jok sepeda motor jenis honda Vario Nopol BG 3441 JBC, yang dibungkus menggunakan platik bening " Jelasnya 


Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah diamankannya ribuan gram Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, Polrestabes Palembang telah menyelamatkan setidaknya 500 ribu jiwa masyarakat 

" Para tersangka ini, kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pas 112 ayat(2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup " tegasnya.
(Anto Narasoma)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama