KomenNews.com, Jakarta - Melanjutkan Pemberitaan Media KomenNews.com berjudul " Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah Diabaikan Oleh SMKN 1 Kota Depok, Hingga Tahun Ajaran 2024-2025
Terkait dengan Pemberitaan tersebut, hari ini Kamis 31 Juli 2025, Tim Investigasi melanjutkan penelusuran tentang Koperasi Mitra Sejahtera, yang diakui oleh Pihak Sekolah SMKN 1 Kota Depok, sebagai Koperasi Sekolah, yang selama ini melakukan penjualan Seragam Sekolah dengan kisaran harga Jutaan rupiah, hingga tahun Ajaran 2024-2025.
Dari Pengakuan Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Sriweni yang juga Guru Di SMKN 1 Kota Depok, Koperasi tersebut merupakan Koperasi Sekolah yang juga bergerak dibidang simpan pinjam untuk para Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan disekolah tersebut, dan memiliki legalitas.
Dari Penelusuran Media KomenNews.com ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok, ternyata SMKN 1 Kota Depok, belum terverifikasi memiliki Koperasi Sekolah, hal ini disampaikan oleh Ani yang bertugas di bagian Koperasi di Kantor tersebut.
" Saya sudah chek di Link ODS Kementerian Koperasi, tidak terdaftar SMKN 1 Kota Depok memiliki Koperasi sekolah " ujarnya
Dia juga mengatakan, mungkin Koperasi tersebut bukan atas Nama Koperasi Sekolah SMKN Negeri 1 Kota Depok, sebab Kalau terdaftar, maka pasti ada kelengkapannya, baik Akte Pendirian, NPWP, AD/ART dan lain lain.
" Untuk Koperasi Sekolah Di Kota Depok ini yang terdaftar dan terverifikasi di Link ODS Kementerian Koperasi, diantaranya SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5 dan lain lain, tapi untuk SMKN 1 kota Depok belum ada " tegasnya.
Sementara itu Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Sriweni yang dihubungi lewat Whatshap, mengirimkan Foto NPWP dan Akte Pendirian Koperasi Mitra Sejahtera kepada Redaksi KomenNews.com, namun ketika ditanyakan, apakah Koperasi Mitra Sejahtera tersebut merupakan Koperasi Sekolah, atau Koperasi Simpan Pinjam para Guru dan Karyawan di SMKN 1, dirinya tidak menjawab, bahkan foto NPWP dan Akte Pendirian Koperasi Mitra Sejahtera yang telah dikirim langsung di dalete (dihapus).
Hal ini memunculkan dugaan, bahwa yang selama ini melakukan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Kota Depok, bukan Koperasi Sekolah, melainkan Koperasi simpan pinjam para Guru di sekolah tersebut, yang berkedok Koperasi Sekolah.
Padahal para Guru tentu telah mengetahui adanya larangan Penjualan Seragam sekolah dari Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah, dan Kementerian Pendidikan melalui Permendikbud, namun tetap saja dilaksanakan dengan berbagai alasan, termasuk penjualan seragam sekolah melalui Koperasi Sekolah.
Yang menjadi pertanyaan Publik, Kenapa Larangan Penjualan Seragam sekolah oleh Pemerintah diabaikan, dan tetap berlangsung hingga tahun ajaran 2024-2025 di SMKN 1 Kota Depok, dengan alasan " Bukan Guru yang jual Seragam, tapi Koperasi Sekolah ".
Tim investigasi Media KomenNews.com Jakarta, akan melanjutkan penelusurannya ke KCD Wilayah II di Bogor dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, untuk menyampaikan informasi yang Akurat dan seterang- terangnya kepada publik, terkait hal tersebut.
(Redaksi)
Posting Komentar