Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah Diabaikan Oleh SMKN 1 Depok, Hingga Tahun Ajaran 2024-2025

KomenNews.com, Jakarta - Larangan Penjualan Seragam sekolah, sebenarnya sudah jelas diatur dalam pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Pasal 181 tersebut jelas disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, dilarang untuk menjual seragam sekolah ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah.

Larangan serupa, juga tertuang pada Permendikbud No 45 tahun 2014, Permendikbud No 75 tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
 
Dalam Pasal 12 ayat(1) Permendikbud No 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, jenjang Pendidikan dasar dan Menengah, jelas tertulis, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau Madrasah.

Terkait dengan hal tersebut, dari hasil investigasi Media KomenNews.com di SMKN 1 Depok, ternyata Penjualan Seragam di sekolah tersebut masih dilakukan hingga tahun ajaran 2024-2025 atau setahun lalu, dengan kata lain larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan juga larangan dari Menteri Pendidikan melalui Permendikbud diabaikan oleh Sekolah ini, dan sayangnya pihak terkait yang mengetahui Larangan tersebut terkesan " tutup mata".

Menurut keterangan Kepala SMKN 1 Depok Lusi Triana S.Pd,MM yang ditemui diruang kerjanya pada hari Senin 28 Juli 2025 lalu, mengatakan, bahwa yang melakukan penjualan bukan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, melainkan melalui Koperasi Sekolah.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sekolah Mitra Sejahtera SMKN 1 Depok Sriweni mengatakan, bahwa memang benar Koperasi mereka yang melakukan penjualan Seragam sekolah, bahkan Koperasi yang dipimpinnya tersebut, telah memiliki izin.
" Koperasi kami sudah berizin pak, dan koperasi yang menjual seragam, bukan Guru " ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah Ibu juga seorang Guru, dijawabnya benar bahwa dia seorang Guru, sekaligus Ketua Koperasi di SMKN 1 Depok.

Dia juga mengatakan tidak tahu ada larangan, karena pengadaan seragam sekolah itu merupakan hasil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yang informasinya diketuai Oleh Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamat Mahfudin

Dikatakan oleh Sriweni harga baju seragam tersebut bervariasi sesuai jurusan, namun rata rata kalau untuk putra kurang dari 3 juta rupiah dan Untuk perempuan sekitar 3,5 juta rupiah.

" Kalau harga itu disesuaikan dengan jurusan " kata Weni.

Sementara untuk tahun Ajaran 2025-2026, karena sudah ada larangan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, maka sudah tidak ada lagi penjualan seragam disekolah tersebut.

" Karena sudah dilarang sama pak Dedi Mulyadi, jadi untuk tahun ini tidak adalagi penjualan seragam " pungkasnya.

Ironis sekali, Larangan Pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah dan Juga Permendikbud bertahun tahun diabaikan, tapi sekali saja larangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, semua Sekolah tidak berani berkutik, entah apa yang menjadi penyebabnya, tapi setidaknya selama kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, diharapkan tidak akan ada lagi teriakan orang tua murid, yang bingung mencarikan uang guna membeli seragam yang diwajibkan oleh sekolah.

Untuk tindakan lebih lanjut, Tim Investigasi Media KomenNews.com, akan menemui Dinas Koperasi Propinsi Jawa Barat, untuk mengetahui Legalitas dari Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Depok serta instansi terkait lainnya.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama