Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Pengunjung Hotel Dikawasan Tangerang Selatan

KomenNews.com, Jakarta- Sebanyak sembilan orang yang mengaku sebagai Wartawan, diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel di Kawasan Tangerang Selatan.

Para tersangka ini mengincar pasangan yang baru keluar hotel dari hotel transit di kawasan Tangerang Selatan, lalu mengikuti mereka hingga ketempat tinggal atau kantor.

Selanjutnya, tersangka pelaku ini menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila, dan memeras dengan ancaman akan mempublikasikan kejadian tersebut lewat Media Online.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi KomenNews.com pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Ade Ary mengatakan, berawal dari laporan korban N, yang mengaku diperas oleh komplotan tersebut, dijalan Aria Putra raya, Kelurahan Serua Indah Ciputat Tangerang Selatan pada 22 Mei 2025 lalu.

Dikatakannya, seorang perempuan dari kelompok yang mengaku Wartawan tersebut, menghampiri Korban N, dan kemudian Korban N mempersilahkan perempuan tersebut masuk keruang kerjanya. 

Didalam ruangan tersebut, pelaku mulai mengintimidasi dan mengancam korban akan menyebarkan perbuatan asusila korban.

" Korban awalnya diminta membayar 130 juta, lantaran takut diberitakan di Media mereka yang bernama Post Keadilan, kemudian korban mentransfer 15 juta ke rekening pelaku " ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis.
Masih dalam keterangannya, kemudian Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian menyelidiki kasus tersebut, dan menangkap Tersangka Utama Berinisial FF di kawasan Pondok Kelapa 3 Juli 2025 lalu, selanjutnya Polisi menangkap delapan tersangka lainnya di wilayah Bekasi pada hari yang sama.

Adapun sembilan tersangka yang Mengaku Wartawan tersebut, masing masing Berinisial FF (31), KR Butar Butar (57), PYN Sihombing (52), EI Hutajulu (48), ADR Hutasoit (40), SF Butar Butar (21), AC (25), AE (24) dan RM Hutagalung (31).

Dikatakan Ade Ary, masing masing tersangka memiliki peran yang berbeda.

" FF sebagai pelaku utama yang mendekati korban, KR ikut meminta uang, menyediakan mobil dan menyiapkan kwetansi, PYN menyediakan rekening penampung dan mobil Avanza, sementara anggota yang lain bertugas membuntuti korban, dan mereka mendapatkan bagian masing masing 750 ribu dari hasil kejahatannya " katanya.

Pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua mobil (Ertiga dan Avanza), satu bundel kwetansi bertuliskan Media Post Keadilan, dua Kartu Pers Palsu, dua pasang plat nomor dan rekening bank atas nama salah satu tersangka.

" Para oknum Wartawan Gadungan ini disangkakan dengan Pasal 368 dan/369 KUHP, tentang pemerasan.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama