KomenNews.com, Banten - Kapolres Serang Banten AKBP Condro Sangsoko, dalam Keterangan Persnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025, menjelaskan perbuatan bejat seorang Ayah Berinisial IJP (27) terhadap anak Kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Menurut keterangannya, Peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Senin 30 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 06.00 wib, dimana pada saat kejadian, istri pelaku sedang membantu orang tuanya berjualan kue, mulai dari pukul 04.00 wib hingga pukul 09.00 wib.
" Pada saat ibu si anak sedang tidak ada dirumah, IJP melakukan tindak pencabulan terhadap anak Kandungnya Sendiri yang masih berusia 4 tahun, dan setelah melakukan tindakan pencabulan, IJP melarang korban untuk menceritakan kepada ibunya " katanya
Dikatakan oleh Kapolres, setelah korban dicabuli oleh ayah kandungnya, korban sering menangis karena demam dan mengeluh sakit pada area vitalnya, ibu korban kemudian membawa anaknya kerumah sakit untuk diperiksa
" Setelah diambil Visum terhadap korban, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban, dilaporkan ke Mapolres Serang " ujarnya
Dilanjutkannya, berbekal laporan tersebut disertai barang bukti, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan IJP
" Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif " jelas Condro
Akibat perbuatannya, kini IJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Redaksi)
Posting Komentar