KomenNews.com, Bekasi - Dua orang terduga pelaku masing masing berinisial TY dan DBR, yang melakukan pengancaman terhadap pedagang Buah Nanas Dengan menggunakan Sajam, akhirnya harus berakhir dihotel Prodeo Mapolres Metro Bekasi Kota.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Buntoro Kusumo, dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Bekasi, pada hari Jumat 25 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Wahyu Buntoro menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis 17 Juli 2025 lalu di Jalan raya Mustikasari kecamatan Mustika jaya kota Bekasi.
Dimana saat itu, korban berinisial Y sedang berjualan buah Nanas, kemudian datang dua orang Pria yakni pelaku TY dan DBR, meminta buah Nanas, dengan alSan untuk rekan rekan mereka yang berada disebuah Pos.
" Korban Y menolak memberikan Nanas secara cuma-cuma, penolakan ini membuat pelaku tersinggung dan sempat terjadi cekcok mulut, kemudian mereka pergi " ujar Kapolres.
Dilanjutkannya, selang beberapa waktu kemudian pelaku TY dan DBR kembali datang ketempat penjual Nanas tersebut dan langsung mengancam korban dengan menggunakan Sajam.
" Korban sempat didorong hingga membentur salah satu ruko Perusahaan disana, kemudian sekurity ruko keluar dan sempat mengingatkan pelaku, karena dilokasi tersebut terpasang CCTV, dan selanjutnya kedua pelaku kabur " katanya
Berbekal keterangan korban dan CCTV, pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil Pemeriksaan, kedua pelaku sempat menyatakan bahwa dirinya adalah Anggota dari salah satu Ormas.
" Atas perbuatan tersebut, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara " ungkapnya.
(Asan Basri)
Posting Komentar