KomenNews.com, Jakarta Timur- Kasus Asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial AM, yang diduga dilakukan oleh seorang Pria berinisial FZ (52) yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2025 lalu, kini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian.
Dalam Press Conference yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur lantai 6, Hari Jumat 25 Juli 2025, Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, bahwa kronologi kejadian di Jalan swadaya RT 005/RW 001 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur, dimana ketika itu, pelaku FZ membujuk Korban AM, dengan iming iming akan dibelikan sepatu baru.
Selanjutnya korban AM dibawa pelaku FZ kerumah kontrakannya dan langsung mengunci pintu dari dalam.
" Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari Pelaku, setelah berada didalam rumah, selanjutnya Pelaku FZ ini mencium dan menjilat daerah sensitif AM " ujar Dicky
Dilanjutkannya, Ibu korban AM yang Hilwa Fitria Mashri mengetahui dari saksi yakni Nenek AM kalau anaknya dibawa oleh FZ, langsung mendatangi kontrakan FZ, dan kemudian membawa pulang AM.
" Berdasarkan cerita dari AM, selanjutnya ibu AM mendatangi Polres Jakarta Timur dan membuat Laporan Polisi pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 00.45 Wib " kata Kasat.
Mendapatkan laporan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Jakarta Timur bergerak cepat, dan langsung mengamankan pelaku.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, diketahui pula, bahwa pelaku FZ ini, telah menikah 4 kali dan sering menonton film porno.
" Kita juga telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu baju warna jingga milik AM, satu celana pendek warna biru milik AM, satu sweater hijau milik FZ serta hasil Visum dari rumah sakit " ungkapnya.
Dijelaskannya pula, pelaku FZ akan dikenakan pas 76 E Jo Pasal 82 Undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
" Pelaku FZ diancam dengan hukuman 15 tahun penjara " pungkasnya.
(Abdul Rosad)
Posting Komentar