KomenNews.com, Bogor- Seorang Pria berinisial AA (22), yang berprofesi sebagai penjual Kebab dikawasan Perumahan Cibinong Kabupaten Bogor, harus berhadapan dengan hukum, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki laki dibawah umur
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, bahwa memang benar penangkapan terhadap pelaku telah dilakukan
" Pelaku berinisial AA telah kita amankan di Unit PPA Polres Bogor, karena dugaan tindak pencabulan terhadap anak anak " ujar Teguh
Dia juga mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, tiga orang anak laki laki yang jadi korban, masing masing berusia 10,11 dan 12 tahun.
" Untuk saat ini, baru ada tiga anak laki laki yang jadi korban, dan kasus ini masih terus kami kembangkan " jelasnya
Lebih lanjut Teguh Kumara mengatakan, Status AA saat ini, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
" AA dijerat dengan Pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau pasal 282 KUHP, dan saya menghimbau kepada masyarakat, untuk waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan mengawasi anak anak dari potensi kejahatan seksual " pungkasnya.
(Jasman)
Posting Komentar