Polsek Cikarang Utara Bongkar Praktik Curang Sebuah Yayasan Fiktif

KomenNews.com, Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, sukses membongkar praktik curang sebuah yayasan Fiktif yang berlokasi di kawasan industri ini, serta mengamankan tiga tersangka yang diduga telah melakukan penipuan berkedok lowongan kerja 

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial BM bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh para pelaku yang menawarkan janji pekerjaan di Perusahaan ternama, melalui sebuah entitas bernama Yayasan Tasma, yang beralamat di jalan raya industri kampung Gombong, desa pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

" Kasus ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Yayasan tersebut dan berharap mendapat pekerjaan, selanjutnya korban diminta mengisi data dan diminta menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah, sempat terjadi tawar menawar, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar 4,5 juta kepada pelaku secara tunai, beberapa hari kemudian, korban kembali dihubungi dan diminta mentransfer uang 3 juta sebagai pelunasan, dengan janji akan segera ditempatkan di PT Midea Jababeka, Namun hingga berminggu Minggu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan " ujar Kapolres

Dia juga menjelaskan bahwa total ada 29 korban yang sudah menyetor kepada Pelaku

" Kerugian secara keseluruhan ditaksir mencapai 250 juta " jelasnya.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus BM sebagai tersangka utama, pada hari Sabtu malam 19 Juli 2025 di daerah Rawa bogo Jonggol Kabupaten Bogor.

" Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tengang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara " Ungkap Kapolres.

( Asan Basri )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama