KomenNews.com, Bogor- Polresta Bogor Kota bersama instansi terkait, hari ini 8 Juli 2025, melakukan Pemusnahan 17 Ribu minuman Keras Ilegal , bertempat di Mapolres Bogor Kota.
Dikesempatan tersebut Kapolres Bogor Kota Kombes P Eko Prasetyo mengatakan, total miras ilegal yang dimusnahkan sebanyak 17.119 botol dengan selagala merek
" Hari ini, kita melaksanakan operasi Pemusnahan Miras, dan untuk diketahui, semua barang bukti Miras ini, merupakan hasil Operasi kami selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan total keseluruhan berjumlah 17.119 botol berbagai merek dan jenis " ujarnya.
Dikatakannya, dari belasan ribu botol miras tersebut, sebanyak 9.525 botol diantaranya merupakan miras pabrikan, yang diperkirakan nilainya mencapai 714.345.000,-, sementara sisanya merupakan miras tradisional senilai sekitar Rp.91 juta.
Lebih lanjut dikatakannya, operasi Razia Miras IlegalIlegal ini, menargetkan berbagai toko ilegal hingga pabrik oplosan, bahkan pihak Kepolisian juga berhasil membongkar Pabrik oplosan miras yang berada di kabupaten Bogor.
" Hasil yang terbesar kita dapatkan dibulan kemarin, kita juga dapat mengembangkan Miras Jenis Ciu hingga dapat lokasi tempat pengoplosan Ciu tersebut diwilayah Kabupaten Bogor " kata Eko.
Turut diamankan empat tersangka dalam operasi tersebut.
" Ini menegaskan bahwa pihak Kepolisian, tak segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku , dan untuk home industri pengoplosan Miras ini, sudah kita terapkan sebagai tersangka, dan masih menunggu tahap P 21 " ucapnya
Kapolres juga menegaskan, akan memproses peredaran Miras diwilayah hukum Polresta Bogor Kota
" Kita Akan tegak lurus, jangan sampai ada lagi peredaran Miras di Kota Bogor " pungkasnya
(Jasman)
Posting Komentar